nusabali

Kasus Pembunuhan Jukir di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan

Korban Digorok Setelah Tersangka Kalah Judi Online

  • www.nusabali.com-kasus-pembunuhan-jukir-di-taman-pancing-pemogan-denpasar-selatan

Sepeda motor korban sudah dua kali digadaikan oleh tersangka untuk modal judi slot. Terakhir ini motor tersebut tidak digadai tetapi dijual seharga Rp 5.000.000.

DENPASAR, NusaBali
Kasus pembunuhan juru parkir (jukir) I Komang Agus Asmara, 25, yang terjadi di bantaran Sungai Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Rabu (6/11) lalu berhasil diungkap polisi. Pelaku pembunuhan itu ternyata adalah teman korban sendiri diketahui bernama Agus Sugianto, 31. Pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur itu disergap aparat kepolisian di mess tempat tinggalnya di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (8/11) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. 

Pada saat disergap polisi, pelaku yang bekerja sebagai tukang antar roti keliling dari salah satu perusahaan roti terkenal melakukan perlawanan hingga membuat polisi menghadiahinya timah panas pada betis kanannya. Akhirnya pelaku menyerah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban secara keji. 

Tersangka mengaku mengeksekusi korban dengan cara digorok pakai pisau cutter. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/11) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Usai mengeksekusi korban, tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan membuang pisau ke sungai di Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat saat dalam perjalanan pulang ke mess tempat tinggalnya di Legian. 

Mayat I Komang Agus Asmara dengan kondisi leher luka gorok ditemukan di Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (7/11). –IST 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/11), mengatakan pembunuhan itu terjadi dilatarbelakangi judi slot. Tersangka menjual motor korban seharga Rp 5.000.000 lalu didepositkan untuk judi slot. Korban bersedia menjual motornya karena diimingi akan mendapatkan sepeda motor baru. 

“Korban dan tersangka sudah lama saling kenal. Tersangka tahu korban memiliki keterbelakangan mental. Kesempatan itulah dimanfaatkan oleh tersangka. Korban mau saja diakal-akali tersangka,” ungkap Kombes Wisnu yang kemarin didampingi oleh Plt Wakapolresta AKBP Dewa Agung Roy Marantika. 

Kombes Wisnu mengatakan sebelum kejadian, Rabu (6/11) siang, korban dibujuk tersangka supaya menjual motornya untuk modal judi slot. Sepeda motor Honda Supra DK 2981 ABR milik korban laku seharga Rp 5.000.000, dibeli oleh seseorang di daerah Payangan, Gianyar. 

Setelah motor tersebut laku dijual, Rabu sore tersangka mengajak korban ke mess tempat tinggalnya di Legian. Di sana tersangka main judi slot. Sementara korban hanya nonton saja. Setelah uang deposit sisa Rp 500.000 tersangka mengajak korban ke bantaran Taman Pancing. Pada saat itu tersangka merancang pembunuhan terhadap korban. Dia menyiapkan pisau cutter dan sarung tangan. 

Sesampainya di Taman Pancing, pelaku masih melanjutkan main judi slot. Setelah uang deposit itu habis alias kalah, keduanya hendak pulang. Pada saat itu korban minta agar motornya dikembalikan. Tersangka bilang tidak bisa dengan alasan kekalahan itu adalah konsekuensi dari judi. Keduanya cekcok mulut hingga terjadilah pembunuhan. 

“Tersangka memiting leher korban lalu menggorok lehernya pakai pisau cutter yang telah disiapkan sebelumnya. Sebelum memiting dan menggorok leher korban, terlebih dahulu tersangka memakai sarung tangan,” beber Kombes Wisnu. 

Usai menghabisi korban, tersangka membuang pisaunya lalu pulang ke mess di Legian. Sampai di mess tersangka mandi dan mencuci semua pakaian yang dipakainya saat mengeksekusi korban. Pada malam itu juga tersangka menuju ke salah satu toko di Jalan Cokroaminoto Denpasar Utara tempat korban bekerja sebagai jukir. Di sana tersangka pura-pura tanya keberadaan korban kepada karyawan toko. 

Sepulang dari sana tersangka ini singgah lagi di TKP pembunuhan untuk melihat keberadaan korban. Tiba di TKP tersangka melihat korban sudah tewas. Pada saat itu tersangka mengambil HP korban kemudian dijual. Uang hasil penjualan itu didepositkan lagi untuk judi online. 

“Setelah mendapat informasi terkait adanya orang meninggal di bantaran Sungai Taman Pancing, kami langsung bentuk tim yang terdiri dari Polsek Denpasar Selatan, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Ditreskrimum Polda Bali,” ujar Kombes Wisnu. 

Awalnya polisi kewalahan mengungkap identitas korban. Petugas tidak mendapatkan dokumen apapun yang mengarah kepada identitas korban asal Jalan Salya IV, Banjar Pucak Sari, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, itu. Setelah dilakukan berbagai upaya polisi mendapatkan informasi kalau korban bekerja sebagai juru parkir di salah satu toko di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. 

Polisi mendatangi toko tersebut kemudian mencari informasi ke kantor Desa Dangin Puri Kauh. Di toko tempat korban kerja, polisi mendapat informasi kalau korban sehari sebelumnya berangkat bersama seorang laki-laki yang sering antar roti di sana. Lelaki itu belakangan diketahui adalah tersangka Agus Sugianto. Sementara informasi yang didapat di Dangin Puri Kauh, korban Komang Agus Asmara tidak kembali ke rumahnya. Setelah dicocokkan ternyata mayat yang ditemukan di bantaran Taman Pancing itu adalah Komang Agus Asmara. 

Berbekal informasi yang diperoleh itu tim khusus pengungkapan kasus itu langsung menuju ke Legian, tempat tinggal tersangka. Polisi langsung melakukan upaya penangkapan. Dari sana polisi mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor korban yang dijual tersangka di daerah Payangan, Gianyar dan langsung diamankan. 

“Tersangka dan barang bukti kita tahan di Polsek Denpasar Selatan. Tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ucap Kombes Wisnu. 

Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo yang juga hadir dalam jumpa pers kemarin mengatakan korban dan tersangka sudah lama kenal. Korban sering kali dimanfaatkan oleh tersangka. Sepeda motor korban sudah dua kali digadaikan oleh tersangka untuk modal judi slot. Terakhir ini motor tersebut tidak digadai tetapi dijual seharga Rp 5.000.000. 

“Tersangka ini memanfaatkan keterbatasan korban. Dia gadai motornya dan terakhir ini dia jual. Karena motornya tidak ada, korban berontak berujung dibunuh tersangka. Tersangka ini sudah ketagihan judi online,” ucap Kompol Laurens. 

Sebelumnya diberitakan, Perbekel Dangin Puri Kauh Ida Bagus Gana Putra, Jumat (8/11), mengatakan korban meninggal dunia yang ditemukan di Taman Pancing Timur itu adalah warganya. Korban ini dipastikan adalah warganya setelah melakukan pengecekan langsung ke keluarganya. 

“Itu bernar warga saya. Dia tinggal di Jalan Salya Gang IV. Awalnya kita tidak tahu kalau ada warga yang meninggal. Sekitar pukul 13.00 Wita ada polisi datang ke kantor desa menanyakan korban. Kemudian kami cek ke rumahnya, ternyata benar korban tidak ada,” kata IB Gana Putra. 

Dia mengatakan keseharian korban bekerja sebagai tukang parkir tak jauh dari rumahnya. Sepengetahuannya korban tidak neko-neko dan jarang jalan jauh. Dia (korban) hanya beraktivitas di sekitar tempat tinggalnya saja. 

“Setahu saya, dia (korban) tidak pernah jalan jauh. Makanya agak kaget kok bisa dia sampai ke Taman Pancing. Sebelum polisi datang ke kantor desa pihak keluarga belum ada cerita korban hilang atau lain sebagainya. Saat polisi datang, kami kaget,” tuturnya. 

Meskipun korban itu sudah pasti adalah warganya, namun IB Gana Putra tidak mendapatkan informasi mengapa korban ditemukan tewas di bantaran Sungai Taman Pancing. Dia mengaku belum mendapat informasi kronologis atau latar belakang kasus yang menimpa warganya itu. 7 pol

Komentar