nusabali

Kariana dan Artawan Jadi PAW Anggota DPRD Klungkung

  • www.nusabali.com-kariana-dan-artawan-jadi-paw-anggota-dprd-klungkung

KPU hanya menyiapkan nama pengganti sesuai perolehan suara tertinggi di bawah anggota yang mengundurkan diri.

SEMARAPURA, NusaBali
Anggota DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) I Made Satria dan I Ketut Gunaksa di gedung DPRD Klungkung, Senin (11/11) pagi. Mereka digantikan oleh I Wayan Kariana dan I Gede Artawan. Rapat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom. Hadir, seluruh anggota dewan, Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dan perangkat daerah, serta Forum Pimpinan Koordinasi Daerah (Forkompimda).

Made Satria merupakan politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Nusa Penida dan I Ketut Gunaksa dari Partai Gerindra juga dapil Nusa Penida. Mereka mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada Klungkung 2024. Made Satria yang maju sebagai Calon Bupati Klungkung digantikan I Wayan Kariana dari dapil yang sama, Nusa Penida. I Ketut Gunaksa yang maju menjadi Calon Wakil Bupati Klungkung digantikan oleh I Gede Artawan.

Kariana mengatakan, pada Pileg 2024 meraih 1.029 suara dan posisi kelima di dapilnya. “Saya kawal aspirasi warga Nusa Penida utamanya infrastruktur jalan dan sampah yang menjadi poin utama wisata yang berkembang di Nusa Penida,” ujar Kariana. Sementara Artawan akan membawa aspirasi masyarakat terkait persoalan pariwisata, jalan, sampah, dan lampu penerangan jalan. “Harus segera mendapatkan penanganan,” ujar Artawan yang meraih 1.447 suara dalam Pileg lalu.

Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika berharap sinergi legislatif dan eksekutif bisa terus terjalin sehingga pemerintahan daerah bisa berjalan baik dan maksimal. Jendrika mengucapkan selamat kepada Kariana dan Artawan sebagai anggota DPRD Klungkung. Sebelumnya, Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana mengatakan KPU hanya menyiapkan nama pengganti sesuai perolehan suara tertinggi di bawah anggota yang mengundurkan diri. Proses lebih lanjut diserahkan kepada DPRD, partai, dan pemerintah daerah. Pelantikan PAW setelah SK turun dari Pj Gubernur. 7 wan

Komentar