Dipecat, Gus Gaga Bisa ke Jalur Hukum
Pemberhentian Sekda Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga dari jabatannya, yang salah satunya disebut-sebut karena masuk partai politik, potensial merembet ke proses hukum. Pasalnya, Gus Gaga bisa ajukan gugatan ke pengadilan, jika upaya musyawarah dengan Bupati Gianyar soal pemecatan dari jabatan Sekda tidak membuahkan hasil.
Wisnu Wijaya Jadi Plt Sekda Gianyar
DENPASAR, NusaBali
Gus Gaga semula berencana menemui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Bali, Kamis (24/8). Namun, entah kenapa, birokrat asal Griya Kawan, Kota Gianyar tersebut batal datang. Anggota Baperjakat Provinsi Bali, Ketut Sugiada, mengatakan pihaknya pun batalkan rencana rapat membahas kasus Sekda Gianyar.
Menurut Sugiada, Ketua Baperjakat yang notabene Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, akhirnya menyerahkan masalah ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Privinsi Bali. Baperjakat telah memerintahkan Kepala BKD Bali I Ketut Rochineng untuk menyelesaikan masalah Sekda Gianyar. ”Sekarang BKD yang me-nangani masalah itu. Coba konfirmasi ke Pak Rochineng,” ujar Sugiada yang juga Karo Hukum Setda Provinsi Bali di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin.
Baperjakat Provinsi Bali sendiri, kata Sugiada, menyarankan Gus Gaga berupaya duduk bersama dengan Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, untuk membicarakan persoalan SK Pemberhentian Sekda Gianyar. Jika upaya tersebut gagal, Gus Gaga bisa menempuh jalur hukum.
Sugiada mengatakan, pihaknya belum mendapatkan apa sejatinya dasar pemberhentian Gus Gaga dari jabatan Sekda Gianyar. Belum jelas pula, apakah benar Gus Gaga diberhentikan karena menjadi anggota Majelis Daerah Partai Demokrat Bali. Menurut Sugiada, itu perlu dibuktikan dengan fakta dan data.
“Makanya, Gus Gaga dan Bupati Gianyar harusnya duduk bersama dulu. Supaya jelas, apakah pemberhentian jabatan Sekda terkait dengan disebutnya Gus Gaga sebagai anggota partai politik. Dan, partai politik juga harus dipanggil dan dimintai klarifikasi. Kami selaku Baperjakat Provinsi Bali hanya bisa menyodorkan proses seperti itu,” tandas Sugiada.
Ditegaskan Sugiada, Gus Gaga seeblumnya sempat melakukan gugatan atas SK Bupati Gianyar tentang pemberhentian sementaranya dari jabatan Sekda Gianyar pada Desember 2016 lalu. Gus Gaga kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Namun, majelis hakim PTUN tolak gugatan Gus Gaga dan mengembalikan masalah ini ke Pemprov Bali, karena mereka belum berwenang mengadilinya. “Maka, kami sarankan sekarang keduabelah pihak (Gus Gaga dan Bupati Gianyar) supaya membicarakannya dengan duduk bersama,” katanya.
Sugiada menegaskan, jika Gus Gaga merasa ada unsur mencemarkan nama baik karena dituding masuk partai politik, padahal sejatinya tidak, maka yang bersangkutan bisa menempuh proses hukum. “Kalau merasa keberatan, bisa laporkan unsur pidana. Bisa unsurnya mencemarkan nama baik, bisa pula membuat perasaan tidak menyenangkan. Makanya, apakah benar diberhentikan karena salah satunya lantaran masuk partai politik, kan belum ada bukti itu,” tandas Sugiada.
Sementara, Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Rochineng belum bisa dimintai komentar terkait penanganan kasus Sekda Gianyar. Saat dihubungi melalui telepon, Kamis kemarin, ponselnya diarahkan mailbox. Sedangkan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, menyebutkan proses pemberhentian Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar masih dikaji BKD. “Tunggu kajian dari BKD,” ujar Dewa Mahendra.
Sementara itu, Bupati AA Gde Agung Bharata tunjuk Asisten Adminis-trasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Gianyar yang berlaku per 24 Agustus 2017, untuk menggantikan Gus Gaga. Wisnu Wijaya ditunjuk sebagai Plt Sekda setelah Bupati Gianyar menerbitkan SK No 800/3070/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2017 tentang pemberhentian Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar.
Penunjukan sebagai Plt Sekda Gianyar ini diakui sendiri Wisnu Wijaya dalam jumpa pers di Kantor Pemkab Gianyar, Kamis pagi. Pejabat asal Banjar Senguan Kangin, Kelurahan Gianyar ini mengakui perintah sebagai Plt Sekda tidaklah gampang untuk dilaksanakan. Dia mengaku tidak nyaman dengan menerima tugas sebagai Plt Sekda Gianyar.
“Karena saya juga pinginnya (hubungan dengan Gus Gaga dan Bupati Agung Bharata, Red) baik-baik saja. Tapi, ini perintah tugas dari atasan, saya hanya menjalankan,” jelas Wisnu Wijaya, yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Kepala Bappeda Gianyar I Gede Widarma Suharta dan Kepala Inspektorat Gianyar, I Made Juanda.
Namun, Wisnu Wijaya tak bisa menjelaskan secara akurat dan jelas terkait Surat Kemendagri No 800/5923/OTDA tanggal 11 Agustus 2017 perihal ‘Penyelesaian Permasalahan Sekda Gianyar’, yang dijadikan dasar oleh Bupati Gianyar untuk memberhentikan Sekda Gus Gaga. “Soal latar belakang kenapa Sekda diberhentikan, itu bukan kapasitas saya yang menjelaskan. Biar atasan yang menjelaskan. Saya hanya menjalankan perintah,” kata Wisnu Wijaya,.
Wisnu Wijaya menyatakan, Gus Gaga hanya berhenti sebagai Sekda Gianyar, bukan sebagai PNS. Namun, dalam surat Mendagri poin 4 (a) ditegaskan Bupati Gianyar dapat memproses pemberhentian Gus Gaga dari kedudukannya sebagai ASN/PNS. *nat,lsa
Komentar