DPRD Bangli Selidiki Nilai Sewa Alkes
BANGLI, NusaBali - Anggota DPRD Bangli Ida Bagus Santosa, satu-satunya dari sekian anggota dewan menolak pengesahan rancangan APBD 2025. Kini, dia mengejar data pelaksanaan APBD tahun 2022 – 2024, antara lain sewa alat kesehatan (alkes), pembagian jasa pelayanan (jaspel) yang diduga timpang.
Nilai jaspel tertinggi yang diterima petugas media Rp 80 juta per bulan. Ida Bagus Santosa mengakui ada hal-hal yang tidak disetujui pada rancangan APBD 2025. Dalam proses pembahasan rancangan APBD 2025, pihaknya telah meminta data terkait pelaksanaan APBD 2022-2024. Namun hingga kini data tersebut belum juga diterima.
"Saya meminta data itu terkait bagaimana saya menyikapi APBD 2025. Itu sebagai bahan," ungkapnya Senin (11/11). Selain itu, lanjut dia, mengacu pada UU kebebesan informasi publik, tentu pihaknya selaku anggota DPRD dan masyarakat berhak tahu kebijakan yang diambil. Data juga menjadi bahan untuk menilai kinerja. Dalam rapat pembahasan berlangsung tertutup kala itu. Pihaknya kini tidak bisa membeberkan secara menyeluruh.
Dia mencontohkan data yang ingin diketahui yakni terkait kebijakan/pengelelolaan keuangan di RSU Bangli. Nilai sewa alkes ini bernilai miliar rupiah. Ada 12 alat yang disewakan dan dikejasamakan dengan pihak ketiga. "Kami minta list, berapa sewanya. Kami hanya dikasi tahu data dari Januari sampai Mei bayar sewa Rp 1 miliar untuk 1 jenis alat. Saya ingin tahu sewa selama 3 tahun" sebutnya.
Pihaknya menduga untuk sewa alkes mencapai puluhan miliar. Anggota DPRD dari Praksi Golkar ini mempertanyakan apakah prosedur sudah benar. Melalui proses tender, ada kajian akademik, dan harus ada rekomendasi. "Itu yang ingin saya lihat. Gedung RSU bersih, manajemen juga harus bersih," tegasnya.
Jelasnya, tidak jarang alkes (CT scan) rusak sehingga pasien dirujuk ke rumah sakit lain seperti RSU Klungkung. "Saya sudah mengalami langsung, makanya saya bilang alatnya rongsokan," tegasnya. Berikutnya, terkait jaspel yang dinilai jompang. Politisi asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini menyebutkan untuk jaspel sampai ada yang menerima Rp 80 juta per bulan. "Kami ingin tahu yang dapat segitu (Rp 80 juta) berapa orang dan acuan apa," sambungnya.
Dia juga ingin mendapat data terkait pejabat yang menerima honor mencapai Rp 900 juta dan Rp 1 miliar per tahun. "Yang satu Rp 1 miliar, satu lagi Rp 900 juta. Ini yang mau saya kejar, siapa yang dapat sekian," bebernya.
Di sisi lain, Ida Bagus Santosa langsung menemui Pjs Bupati Bangli I Made Rentin. Terkait data yang diinginkan akan diberikan pada Selasa (12/11). "Saya fokus terkait RSU Bangli karena ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Saya banyak menerima keluhan terkait layanan di RSU Bangli," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pjs Bupati Bangli I Made Rentin mengakui kehadiran Ida Bagus Santoso untuk mendapatkan data terkait pelayanan publik di beberapa OPD Pemkab Bangli, salah satunya di RSU Bangli. Kata dia, ada dua hal yang disorot yakni efektivitas alkes dan data pemberian jaspel. Sebagai pejabat mantan pejabat di Kehumasan, Pjs Bupati Made Rentin menyampaikan dalam UU Keterbukaan Informasi ada namanya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Dalam keterbukaan publik ada dua katagori. Pertama, data informasi bersifat publik hingga boleh diakses, dibaca, dan digunakan oleh siapapun, terlebih lagi oleh anggota dewan.
Keduam data informasi publik yang dikecualikan. "Artinya sifatnya rahasia dan tidak untuk diakses publik. Oleh karena itu, terkait permintaan data penggunaan alkes dari 2022, 2023 dan 2024, saya minta penangguhan sampai besok pagi (Selasa ini, Res). Saya akan panggil Dirut RSU Bangli untuk memastikan proses alkes yang digunakan untuk pelayanan di RSUD Bangli," terangnya.
Sedangkan terkait jaspel yang dibagikan kepada setiap personel RSU Bangli, sesungguhnya sudah diatur berdasarkan keputusan bupati. "Keputusan Bupati yang mengatur besaran Jaspel sesungguhnya sudah diserahkan bukan kepada personal. Pemkab Bangli sudah menyerahkan kepada lembaga DPRD," sebutnya.
Adapun besaran tertinggi jaspel mencapai Rp 80 juta. Tentu besaran itu tidak semua orang menerima. Tentunya berdasarkan profesional dan proporsionalitas yang berkaitan dengan kinerja.
"Ketika itu kembali disorot terjadinya ketimpangan dalam penerimaan jaspel maka perlu dikaji ulang. Yang saya tahu RSU telah menerapkan manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ketika sudah menetapkan BLUD secara lebih, tentu menjadi kewenangan penuh dari pimpinan lembaga itu untuk pengaturan besaran Jaspel. Apalagi telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Bangli tentang besaran Jaspel tersebut," kata Pjs Bupati Made Rentin.
Terkait denga honor pejabat, Pjs Bupati Made Rentin mengatakan jika hal tersebut tidak ada disinggung oleh Ida Bagus Santosa. 7esa
1
Komentar