Perintah Wamendagri dalam Raker Komisi II DPR RI, Laporkan ASN Tak Netral
Wamendagri tidak menampik jika dalam waktu dekat ada pergantian 14 Pj
JAKARTA, NusaBali
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta masyarakat melaporkan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tak netral dan melanggar di Pilkada Serentak 2024. Setiap laporan masyarakat terhadap ASN yang cawe-cawe akan ditindaklanjuti Kemendagri.
Hal itu diungkapkan Wamendagri Bima Arya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang membidangi Pemilu dan Pemerintahan Daerah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). Raker dihadiri pimpinan Komisi II, Pj (Penjabat) Gubernur Jawa Barat, Pj Gubernur DKI Jakarta, Pj Gubernur Banten dan Pj Gubernur Jogjakarta. Dalam raker tersebut, netralitas ASN memang menjadi sorotan hangat Komisi II. Bahkan, ada ditengarai sejumlah penjabat kepala daerah mengajak calon kepala daerah berkeliling. Selain itu, ada juga Pj yang diganti karena mengambil kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan calon kepala daerah tertentu. Hal itu, dinilai akan mempengaruhi jalannya Pilkada 2024.
Menanggapi sejumlah permasalahan tersebut, Wamendagri Bima Arya mempersilakan masyarakat melaporkan jika melihat ada indikasi ASN melanggar netralitas. “Kami melihat subtansi kuat dalam Raker ini, prinsipnya mengenai netralitas. Bagi warga pemilih yang berada di lapangan, bila melihat ada indikasi pelanggaran netralitas, silakan laporkan saja ke hotline Kemendagri. Insya Allah, setiap masukan atau laporan kami dalami,” ujar Wamendagri Bima Arya.
Apakah akan langsung memberikan sanksi kepada yang bersangkutan? Wamendagri Bima Arya menegaskan, akan disesuaikan dengan aturan kepemiluan. Menurut dia, ada pembuktian dan proses hukumnya. Sementara mengenai pergantian Pj, lanjut Wamendagri Bima Arya, ada mekanisme yang menjadi landasan pemberhentian.
Pertama, masa jabatan Pj telah berakhir. Kedua, evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kemendagri. Artinya, kata Wamendagri Bima Arya, ketika tidak ada persoalan, maka masa tugas Pj akan tetap dilanjutkan. Namun, bila ada aduan terkait kinerja dan lain-lain, maka Pj bersangkutan diberhentikan. Kemendagri pun, sudah melalukan pergantian terkait masalah evaluasi. “Jadi, pemberhentian tidak hanya dilakukan karena masa jabatan berakhir saja. Lalu muncul perdebatan, apakah pergantian dalam tahapan Pilkada akan mempengaruhi, kita ambil mana yang mudaratnya saja,” terang politisi dari PAN ini.
Menurut Wamendagri Bima Arya, Pj yang dianggap tidak memiliki kinerja beresiko atau tidak dalam tahapan Pemilu, tentu telah dilakukan pertimbangan-pertimbangan. Dalam kesempatan tersebut, Wamendagri tidak menampik jika dalam waktu dekat ada pergantian 14 Pj. Sebagian besar, mereka diganti karena masa jabatan telah berakhir. “Beberapanya atau empat orang karena evaluasi. Evaluasi itu, pasti terkait kinerja,” papar pria yang dua periode menjadi Wali Kota Bogor ini. k22
Komentar