Badan Adhoc KPU di Pilkada 2024 Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
PPK
PPS
KPPS
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Sosial
Santunan Kematian
Santunan
Kecelakaan Kerja
KPU
Pilkada 2024
Badan Adhoc
MANGUPURA, NusaBali.com - Kabar baik untuk seluruh anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, mereka bakal mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, badan adhoc KPU seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya mendapat santunan. Santunan ini berupa santunan kematian, kecelakaan kerja, dan bantuan biaya pemakaman.
Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menuturkan, KPU RI mengeluarkan kebijakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk badan adhoc yang bertugas di Pilkada Serentak 2024. Ini berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 2564/SDM.06.7-SD/01/2024 tertanggal 8 November 2024 yang baru-baru ini diterima KPU Bali.
“Suratnya baru kami terima tetapi juknisnya belum. Bahwa, badan adhoc itu dikategorikan sebagai pekerja yang harus dijaminkan di dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata John, ditemui usai acara Coffee Morning Tahapan Pilkada Serentak 2024 KPU Bali di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Selasa (12/11/2024).
Kebijakan ini sesuai PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudian, Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non PNS yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.
Sejak anggota badan adhoc KPU dilantik sebagai PPK, PPS, maupun KPPS maka mereka merupakan pegawai non PNS yang bekerja pada penyelenggara negara/instansi pemerintah yakni KPU. Sebagai pegawai non PNS, anggota badan adhoc KPU berhak mendapat jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana dengan jaminan BPJS Kesehatan? “Kalau BPJS Kesehatan ini penjaminannya kan sudah ada di masing-masing kabupaten/kota karena selama dia memiliki KTP Elektronik, tentu saja Bupati/Walikota wajib menjaminkan warganya,” jelas John yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bali ini.
Sebagai peserta jaminan sosial, anggota badan adhoc KPU juga dikenakan pembayaran iuran. Namun, iuran ini tidak dibayarkan langsung oleh anggota PPK, PPS, maupun KPPS, melainkan dibebankan ke akun belanja santunan yang diterima KPU dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dengan kebijakan jaminan sosial bagi badan adhoc KPU ini, John selaku Komisioner KPU Bali yang membidangi urusan badan adhoc mengaku bahagia. Sebab, para ujung tombak penyelenggaraan Pilkada 2024 bisa lebih terjamin baik dari sisi kesehatan dan sekarang dari sisi profesionalismenya.
Soal detail kebijakan baru KPU RI ini, John belum bisa berkomentar sebab KPU RI belum mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. Namun, John meminta KPU Kabupaten/Kota segera memproses dana santunan sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 jika ada anggota badan adhoc yang gugur atau mengalami kecelakaan kerja.
“Saya minta teman-teman KPU supaya itu (santunan) bisa segera diproses karena KPPS yang mengalami kecelakaan kerja sejak dia dilantik, dia sudah menjadi bagian dari petugas badan adhoc yang memiliki tugas sebagai penyelenggara pemilu,” tegas John.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, dana santunan kematian dan kecelakaan kerja yang diberikan kepada badan adhoc telah ditentukan besarannya sebagai berikut.
Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menuturkan, KPU RI mengeluarkan kebijakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk badan adhoc yang bertugas di Pilkada Serentak 2024. Ini berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 2564/SDM.06.7-SD/01/2024 tertanggal 8 November 2024 yang baru-baru ini diterima KPU Bali.
“Suratnya baru kami terima tetapi juknisnya belum. Bahwa, badan adhoc itu dikategorikan sebagai pekerja yang harus dijaminkan di dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata John, ditemui usai acara Coffee Morning Tahapan Pilkada Serentak 2024 KPU Bali di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Selasa (12/11/2024).
Kebijakan ini sesuai PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudian, Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non PNS yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.
Sejak anggota badan adhoc KPU dilantik sebagai PPK, PPS, maupun KPPS maka mereka merupakan pegawai non PNS yang bekerja pada penyelenggara negara/instansi pemerintah yakni KPU. Sebagai pegawai non PNS, anggota badan adhoc KPU berhak mendapat jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana dengan jaminan BPJS Kesehatan? “Kalau BPJS Kesehatan ini penjaminannya kan sudah ada di masing-masing kabupaten/kota karena selama dia memiliki KTP Elektronik, tentu saja Bupati/Walikota wajib menjaminkan warganya,” jelas John yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bali ini.
Sebagai peserta jaminan sosial, anggota badan adhoc KPU juga dikenakan pembayaran iuran. Namun, iuran ini tidak dibayarkan langsung oleh anggota PPK, PPS, maupun KPPS, melainkan dibebankan ke akun belanja santunan yang diterima KPU dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dengan kebijakan jaminan sosial bagi badan adhoc KPU ini, John selaku Komisioner KPU Bali yang membidangi urusan badan adhoc mengaku bahagia. Sebab, para ujung tombak penyelenggaraan Pilkada 2024 bisa lebih terjamin baik dari sisi kesehatan dan sekarang dari sisi profesionalismenya.
Soal detail kebijakan baru KPU RI ini, John belum bisa berkomentar sebab KPU RI belum mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. Namun, John meminta KPU Kabupaten/Kota segera memproses dana santunan sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 jika ada anggota badan adhoc yang gugur atau mengalami kecelakaan kerja.
“Saya minta teman-teman KPU supaya itu (santunan) bisa segera diproses karena KPPS yang mengalami kecelakaan kerja sejak dia dilantik, dia sudah menjadi bagian dari petugas badan adhoc yang memiliki tugas sebagai penyelenggara pemilu,” tegas John.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, dana santunan kematian dan kecelakaan kerja yang diberikan kepada badan adhoc telah ditentukan besarannya sebagai berikut.
- - Santunan kematian sebesar Rp 36 juta
- - Cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta
- - Rawat inap 10 hari sebesar Rp 16,5 juta
- - Rawat inap 5-9 hari sebesar Rp 8,5 juta
- - Rawat inap 3-4 hari sebesar Rp 8,25 juta
- - Rawat inap 1-2 hari dengan bukti keterangan dokter PNS sebesar Rp 4 juta
- - Rawat jalan dengan bukti keterangan dokter PNS sebesar Rp 2 juta
- - Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. *rat
Komentar