nusabali

Satnarkoba Dalami Dugaan Pengedar

  • www.nusabali.com-satnarkoba-dalami-dugaan-pengedar

Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, setelah berhasil mengamankan warga Gusti Made Armika alias Ajik, 35, warga Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng, atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi, berkoordinasi dengan Satuan Narkoba.

SINGARAJA, NusaBali
Pasalnya dalam proses penggerebekan beberapa bulan yang lalu, di rumah korban ditemukan barang bukti, berupa Kristal bening dalam plastik flip kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
 
Untuk mengetahui kandungan yang terdapat di dalam barang tersebut, Satuan Reskrim Polres Buleleng menyerahkan sepenuhnya kepada bagian Sat Narkoba. “Ini masih dugaan, kami sudah serahkan ke Sat Narkoba untuk menyelidiki dan melakukan pengecekan kandungan yang ada di dalam Kristal bening, yang sementara kami duga adalah narkoba,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, Senin (21/9).
 
Ia mengatakan, untuk membuktikan kandungan yang ada di barang tersebut, akan dilakukan pengecekan laboratorium forensik, seperti yang biasa dilakukan bagian Satuan Narkoba. Saat ditemukan, Kristal bening seberat 0,5 gram bruto tersebut, ditemukan didalam tas kompek hitam tersangka, bersama dengan barang bukti lainnya, yakni dua buah senpi, dan 17 amunisi.
 
Dugaan pelaku Armika sebagai pengedar narkoba, juga dikuatkan dengan penemuan, sebuah timbangan digital dan dua bendel plastik plip kecil. Meski sampai saat ini pelaku masih saja menyangkal, bahwa barang tersebut adalah barang miliknya.
 
“Ada kemungkinan besar, karena kami juga menemukan sebuah timbangan digital, dan dua bendel plastik plip yang masih kosong. Besar dugaan kami barang-barang tersebut digunakan untuk menakar dan memecah barang yang kami duga narkoba,” imbuh dia.
 
Hanya saja menurut TJ, untuk membuktikan hal tersebut, pihak kepolisian masih memerlukan bukti-bukti lainnya yang lebih kuat. Termasuk mengembangkan penyidikan mencari pembeli, dna juga keterangan dari saksi-saksi, untuk menjerat pelaku dalam pasal pengedar atau kepemilikan narkoba.
 
“Untuk menjerat pelaku dalam kasus itu, masih diperlukan proses panjang, dan bukti-bukti tambahan yang untuk memperkuat tuduhan. Nanti akan dikembangkan dan ditangani di bagian Sat Narkoba,” kata dia. sementara ini tersangka masih diamankan di Mapolres Buleleng dengan kasus kepemilikan senjata api, dan senjata tajam, atas pasal 1 ayat (1) dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Komentar