Suiasa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dan Penyerahan Penetapan Perwalian
MANGUPURA, NusaBali - Pelakana Tugas (Plt) Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Juni-Oktober 2024 sekaligus Penyerahan Penetapan Perwalian kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa (12/11).
Acara turut dihadiri Kajati Bali Ketut Sumedana, Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Pj Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Forkopimda Badung, dan undangan lainnya.
Suiasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap aparat penegak hukum yang telah mampu memberantas pelaku-pelaku kejahatan peredaran narkoba, pencurian, perampokan dan hal-hal lain yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan ini merupakan komitmen bersama untuk senantiasa menegakan hukum sebagai salah satu prinsip dasar dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung atau yang disebut dengan Pro Law Enforcement. Hal ini merupakan bukti kinerja penegak hukum yang sangat baik, sehingga dapat menangkap pelaku pengedar narkoba, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta penyitaan barang bukti.
“Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar ke depannya dapat dicegah. Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata komitmen kita sebagai aparatur negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Suiasa.
Lebih lanjut dikatakan, terkait Penyerahan Penetapan Perwalian kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali bertujuan untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak. Sebagaimana diketahui, begitu banyak anak-anak yang tidak memiliki status hukum yang jelas, apalagi ketika kedua orang tuanya sudah tidak ada atau bahkan meninggal dunia. Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat melindungi anak-anak yang terlantar serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk.
Sementara Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan yakni pengajuan permohonan perwalian anak yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali, yang mana terdapat tiga anak yang dimohonkan penetapan hak perwaliannya di Pengadilan Negeri Denpasar. Dengan telah diajukan permohonan ini, menunjukan bahwa kejaksaan dalam hal ini tidak hanya mempunyai fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi sosial. Salah satunya fungsi sosial yang dijalankan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Semoga dengan ditetapkan perwalian anak-anak ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap anak-anak tersebut, khususnya hak dalam mendapat pendidikan,” ungkapnya.
Selanjutnya terkait pemusnahan barang bukti perkara yang berkekuatan hukum tetap ini merupakan bentuk tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga didasarkan pada putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang isinya menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. @ ind
1
Komentar