Dewan Ajukan Perda ‘Inisiatif’ Atraksi Budaya
Setelah disentil ‘mandul’ karena tidak melahirkan satu pun Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Dewan selama tahun 2015, DPRD Bali langsung mengusulkan rancangan produk berupa Ranperda Atraksi Budaya.
DENPASAR, NusaBali
Ranperda yang merupakan Inisiatif Dewan ini dirancang untuk melindungi bentuk atraksi seni dan budaya, termasuk tajen (sabung ayam).
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, Raperda ‘Inisiatif’ Atraksi Budaya ini sudah masuk diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Raperda Atraksi Budaya ini sudah masuk Prolegda. Mungkin awal tahun 2016 ini sudah mulai kita bicarakan untuk segera dibahas,” ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Denpasar ini saat dikonfirmasi NusaBali per telepon di Jakarta, Senin (11/1).
IGP Budiarta menegaskan, Raperda Atraksi Budaya ini menjadi usulan dari Komisi I DPRD Bali. “Kita kemarin minta Komisi I DPRD Bali yang membidangi masalah perundang-undangan supaya membahasnya. Matangkan dulu, karena mereka leading sector,” tandas Budiarta.
Dikatakan Budiarta, ini merupakan usulan pertama Ranperda Inisiatif Dewan di tahun 2016. Usulan Raperda Inisiatif Dewan lainnya segera akan menyusul. “Masing-masing Komisi di DPRD Bali nanti kita minta supaya mengusulkan satu Raperda Inisiatif. Kan sekarang sudah agak renggang ini tugas kita, seusai Pilkada 2015. Jadi, kita berharap Raperda Inisiatif untuk kepentingan masyarakat bisa lahir lebih banyak,” tegas politisi asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Barat yang akrab disapa Gung De ini.
Masuknya sejumlah politisi militan PDIP ke Baleg dalam rolling sepekan lalu, juga diprediksi bakal mempengaruhi kinerja Baleg DPRD Bali. Pentolan Fraksi PDIP yang duduk di DPRD Bali saat ini adalah I Nyoman Parta (dari Dapil Gianyar), I Kadek Diana (dari Dapil Gianyar), I Ketut Kariyasa Adnyana (dari Dapil Buleleng), selain IGP Budiarta (dari Dapil Denpasar).
Nyoman Parta dan I Kadek Diana baru masuk ke Baleg DPRD saat perombakan, sepekan lalu, untuk menggantikan Ni Kadek Darmini (anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Karangasem) dan I Wayan Rayun (anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Jembrana). Perombakan ini untuk menambah daya greget Baleg.
Nyoman Parta merupakan politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali (sebelumnya sempat selama setahun menjadi Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2014-2015). Sedangkan Kadek Diana adalah politisi asal Desa Kebalian, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang kini Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali. Kadek Diana baru dua pekan naik menggantikan Nyoman Parta sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Gerindra Dapil Gianyar, I Wayan Tagel Arjana, menyatakan pihaknya mengusulkan kembali Rancangan Perda Atraksi Budaya. Dalam Atraksi Budaya ini, lingkupnya bukan hanya tajen. “Ya, bukan hanya tajen saja, kebalik itu. Yang ada itu atraksi budaya seperti tarian-tarian dan seni. Memang ada juga tajen, yang masuk nanti atraksinya (bukan unsur judinya, Red),” ujar Tagel Arjana saat dihubungi terpisah, Senin kemarin.
Mneurut Tagel Adnyana, tajen yang diangkap dalam Ranperda Atraksi Budaya ini tidak menonjolkan judinya. “Perda ini kan sebuah produk hukum untuk melindungi seni dan budaya. Bila perlu, patenisasi diatur di sini, supaya tarian-tarian dan budaya kita tidak dibajak,” tandas politisi Gerindra asal Ubud, Gianyar ini.
Tagel Adnyana menegaskan, atraksi tajen bisa difestivalkan dan mendatangkan pemasukan bagi daerah. Sebab, festival tajen ini bisa menjadi sebuah destinasi. Di sebuah desa di kawasan Kecamatan Payangan, Gianyar, kata Tagel Adnyana, bahkan ada tajen yang digelar selama sebulan 7 hari. Dan, pagelaran tajen tersebut banyak dikunjungi turis dan menjadi atraksi budaya yang sesungguhnya.
“Itu (pagelaran tajen) atraksi budaya yang bisa menjadi destinasi. Jangan lihat unsur judinya,” srgah Tagel Adnyana. Selain itu, lanjut dia, ada pula Kejuaraan Ceki yang bisa dikemas menjadi atraksi budaya. “Kejuaraan Ceki itu kan sebuah destinasi juga,” katanya.
Bila dirunut kembali, usulan agar atrasi tajen masuk Ranperda Inisiatif Dewan bukanlah barang baru. Sebelumnya, usulan Ranperda Tajen sempat muncul di era Ketua Baleg DPRD Bali 2009-2014 diduduki I Made Sudana---anggota Fraksi PDIP yang kemudian dibereangus dari DPRD Bali oleh induk partainya akibat aksi pembelotan di Pilkada Tabanan 2010. Hanya saja, di era Made Sudana, Ranperda Tajen gagal dibahas di DPRD Bali. Setelah Sudana di-PAW dari DPRD Bali pada 2011, wacana Ranperda Tajen langsung menguap.
Sebelumnya, kinerja tahun pertama DPRD Bali 2014-2019 sempat disentil mandul dari sisi legislasi, karena selama 2015 tidak menghasilkan satu pun produk hukum berupa Perda Inisiatif Dewan. Sebenarnya, ada Perda Inisiatif dari Dewan yang ditetapkan pada 11 Aguatus 2014 lalu, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Perda 6/2014 ini merupakan produk hukum hasil Inisiatif DPRD Bali periode sebelumnya yakni 2009-2014. Pasalnya, anggota DPRD Bali 2014-2019 sendiri baru dilantik pada 28 Oktober 2014.
Selain itu, ada pula Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang merupakan inisiatif dari DPRD Bali 2014-2019. Hanya saja, hingga saat ini Ranperda Inisiatif Dewan tersebut belum ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. Versi Ketua Baleg DPRD Bali, IGP Budiarta, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal nantinya akan disahkan pada masa persidangan pertama DPRD Bali tahun 2016.
“Pada masa pertsidangan pertama nanti akan disahkan Perda Inisiatif kita. Jadi, bukan nihil. Karena ada satu dan lain hal maka pengesahannya akan dilaksanakan awal 2016,” ujar Budiarta yang juga mantan Ketua Badan Kehormatan (BH) DPRD Bali 2009-2014. 7 nat
1
Komentar