Polisi Gerebek Prostitusi Online di Hotel
Pacar Ditawarkan Layani Jasa Threesome di Medsos
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Satreskrim Polres Badung menggerebek salah satu kamar hotel di kawasan Batu Belig, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (5/11) petang sekitar pukul 18.00 Wita.
Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi kamar tersebut disewa untuk prostitusi online. Awalnya polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IR,24, yang belakangan diketahui dijual oleh pacarnya sendiri berinisial WDK,37, melalui media sosial X seharga Rp 1,5 juta.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Rabu (13/11) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada akun media sosial X yang menawarkan jasa seksual untuk swinger (bertukar pasangan) dan threesome (hubungan seks bertiga). Guna mengungkap kasus tersebut polisi yang melakukan penyelidikan berpura-pura lakukan pemesanan.
Pada Selasa (5/11) sekitar pukul 17.00 Wita IR sudah menunggu di kamar hotel. IR kaget yang datang bukannya pria hidung belang seperti yang diharapkan melainkan sejumlah anggota polisi. IR lalu diinterogasi sejumlah anggota polisi secara mendalam guna membongkar kasus tersebut. Kepada petugas IR mengaku dirinya ditawarkan oleh pacarnya WDK. Tak lama kemudian WDK ditangkap dan dikeler ke Polres Badung untuk dimintai keterangan.
Pria asal Pasuruan, Jawa Timur ini mengakui dirinya yang menawarkan pacarnya di media sosial. Hal itu dilakukannya karena masalah ekonomi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti dua unit HP, dua buah kondom, satu bungkus obat kuat, selimut, sarung bantal, sprei, tisu, pelumas, dan uang tunai. Tersangka WDK mengaku bisnis lendir itu dijalankannya sejak beberapa bulan terakhir. Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan tersangka.
"Sampai saat ini hanya IR yang merupakan pacar tersangka yang diketahui jadi korban. Keterangan tersangka masih didalami. Tersangka kita jerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Kapolres. Sehari kemudian, Rabu (6/11) giliran Polsek Kuta Utara yang melakukan penggerebekan kasus serupa di salah satu hotel di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Modusnya sama, yaitu menawarkam jasa seksual lewat media sosial. Kasus kedua ini mucikarinya adalah seorang perempuan berinisial SAP,29.
Pada saat digerebek polisi mengamankan seorang mahasiswi yang jadi korban perdagangan orang berinisal NPWSW,22. SAP menjual mahasiswi itu kepada pria hidung belang seharga Rp 1,2 juta. Pada hari itu juga SAP ditangkap di rumahnya di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Tersangka SAP diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana mucikari sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang dan atau pasal 29 dan atau Pasal 30 jo pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 44 tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain dua kasus di atas aparat Polres Badung dan jajaran Polsek juga berhasil mengungkap sejumlah kasus, seperti kasus pencurian dan lainnya. Para tersangka yang diamankan itu dipamerkan di lobi Polres Badung saat gelar jumpa pers, Selasa siang kemarin. 7 pol
Komentar