Perbekel Pengastulan Dituntut Penjara 1 Tahun
Terdakwa telah ditahan sejak 12 Juni 2024 di Rutan Mapolres Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, nonaktif, Putu Widyasmita, dituntut hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus narkotika. Widyasmita yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut menjalani sidang tuntutan, Rabu (13/11) siang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Widyasmita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal itu melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Isnarti Jayaningsih dalam tuntutannya. Adapun terdakwa telah ditahan sejak 12 Juni 2024 di Rutan Mapolres Buleleng.
Selanjutnya, JPU Isnarti menuntut agar barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini dimusnahkan. Meliputi 1 plastik klip yang berisi shabu dengan berat 0,19 gram, 1 pipet kaca berisi residu shabu dengan berat 1,34 gram, 1 buah bong atau alat hisap shabu, dan barang bukti lainnya. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, Perbekel Desa Pengastulan, Putu Widyasmita ditangkap karena penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Buleleng pada 6 Juni 2024 lalu. Saat ditangkap, Widyasmita masih aktif menjabat sebagai Perbekel.
Penangkapan itu bermula ketika polisi menggerebek sebuah rumah warga yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Di rumah tersebut, polisi mengamankan Made Suardika, 34, asal Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, yang merupakan teman Widyasmita.
Suardika ditangkap usai menggunakan shabu dengan Widyasmita dan seseorang bernama Putra Sariadi, 28. Saat itu keduanya disebut sudah pulang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mengejar keduanya. Widyasmita lalu ditangkap di Desa Pengastulan dan dibawa ke Mapolres Buleleng. 7 mzk
Komentar