Polisi Gerebek Penjual BBM Subsidi Ilegal
Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Espass DK 8250 AN yang digunakan mengangkut BBM subsidi dari SPBU.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah bertahun-tahun menjalankan bisnis jual BBM subsidi jenis pertalite akhirnya I Putu Miasa, 51 ditangkap aparat Satreskrim Polres Badung, pada Rabu (16/10). Tersangka ditangkap di salah satu pom bensin mini milik tersangka di Banjar Ulapan I, Desa Belahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Espass DK 8250 AN, satu unit mesin pompa air listrik otomatis merk Shimizu, satu jerigen plastik, satu ember, satu corong plastik, dan dua buah drum. Tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolres Badung untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, pada Rabu (13/11) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Tersangka ini dalam menjalankan bisnis ilegalnya adalah dengan cara memodifikasi tangki mobil Daihatsu Espass miliknya.
Kapolres menjelaskan tersangka memodifikasi tangki mobilnya. Tersangka membuat satu tangki yang bisa menampumg BBM 500 liter. Tangki modifikasi itu diletakkan di dalam mobil. Untuk mendapatkan BBM tersangka datang ke sejumlah SPBU pura-pura isi bensin.
"Caranya di satu SPBU isi berapa liter kemudian pindah lagi ke SPBU lainnya hingga tangkinya penuh. Ratusan liter BBM itu kemudian dijual tersangka kepada pedagang bensin eceran dan juga dia jual sendiri. Seliter dijual lebih mahal Rp 1.000 sampai Rp 1.500 dari harga di SPBU," beber Kapolres.
Keterangan tersangka lanjut Kapolres, bisnis ilegal yang merugikan negara itu dijalankannya untuk mendapatkan keuntungan lebih. Tersangka menyalurkan BBM subsidi itu kepada pedagang kecil lainnya. Kegiatan iti dijalankan tersangka bertahun-tahun lamanya.
Kapolres menegaskan tindakan tersangka ini merugikan negara dan masyarakat karena itu BBM subsidi. Dikatakannya, tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 7 pol
Komentar