Jembrana Matangkan Rencana Tata Ruang Pariwisata Perancak
konsultasi
Hotel Jimbarwana
Pemkab Jembrana
Kawasan Efektif Pariwisata (KEP)
Perancak
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Pariwisata
NEGARA, NusaBali - Pemkab Jembrana berencana mengembangkan pariwisata di wilayah Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana. Sebagai persiapan tersebut, tengah dilakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Perancak.
Penyusunan RDTR itu pun dibahas dalam kegiatan konsultasi publik di Meeting Room Hotel Jimbarwana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (14/11). Konsultasi publik ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kegiatan bantuan teknis Anggaran Belanja Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Konsultasi publik kemarin merupakan lanjutan dari konsultasi publik 1 yang berlangsung pada 18 September 2024 lalu. Pada konsultasi publik 1, membahas analisa, tujuan, konsep rencana struktur ruang, konsep rencana pola ruang, isu pembangunan berkelanjutan dan isu pembangunan prioritas. Sementara dalam konsultasi publik 2 kemarin, mengagendakan penyepakatan ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, rekomendasi kebijakan, rencana, dan program (KRP) dan hasil integrasi KLHS ke dalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Sekda Jembrana I Made Budiasa dalam membuka kegiatan tersebut, menyatakan bahwa KEP Perancak merupakan salah satu kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Termasuk menjadi bagian dari kawasan strategis provinsi Bali, yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) Perancak-Pekutatan.
"Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Perancak adalah mewujudkan Kawasan Pariwisata Perancak berbasis ekowisata berkelanjutan. Dalam rangka mendorong pengembangan kawasan yang terintegrasi secara harmonis dengan kawasan dan kegiatan lain sebagai pembangkit perekonomian kawasan pesisir wilayah Bali bagian barat," ujar Sekda Budiasa.
Sekda Budiasa berpesan kepada stakeholder terkait, betul-betul mencermati tujuan, konsep rencana struktur ruang, konsep rencana pola ruang, ketentuan-ketentuan peraturan zonasi dan setiap ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang. Hal tersebut ditekankan karena nantinya hasil ini akan dituangkan kedalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pemanfaatan ruang di KEP Perancak, sehingga tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Perancak dapat diwujudkan.
"Kami mohon kepada para undangan dapat memberikan masukan secara lisan maupun tertulis yang nantinya akan dituangkan melalui berita acara konsultasi publik 2 penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak. Nanti berita acara itu akan digunakan sebagai dasar proses permohonan persetujuan substansi kepada Kementerian ATR," ucap Sekda Budiasa.7ode
Komentar