Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan PPh Badan
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi bahwa jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sehingga perlu disusun peraturan terkait keberlanjutan atas fasilitas dimaksud.
Selain itu, perlunya penyesuaian pengaturan layanan administrasi perpajakan yang mendukung implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan. Dan adanya penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan. Termasuk pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan Kamis (14/11).
“PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Kemudian peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan.
Serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global.
PMK Nomor 69/2024 memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan badan berbasis penanaman modal.
Termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat memedomani PMK ini.
“Kami siap membantu memberikan pemahaman atasketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” tambah Dwi Astuti.
Dia mengingatkan PMK Nomor 69 Tahun 2024 sendiri sudah diundangkan 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. K17
1
Komentar