ABG Residivis Pembunuhan Jukir Kembali Berulah
Kali Ini Aniaya Pelajar hingga Babak Belur
"Tersangka AACVK merupakan eks napi kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Setelah menjalani vonis 10 bulan penjara kini dia berulah lagi,"
DENPASAR, NusaBali
Residivis kasus pembunuhan terhadap juru parkir (Jukir) di kawasan Renon, Denpasar Timur beberapa waktu lalu berinisial AACVK, 16. kembali melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang pelajar bernama Cokorde Artha Sanjaya Pemayun, 16 hingga babak belur. Penganiayaan itu terjadi di parkiran Tanjung Sari Futsal, Jalan WR Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Jumat (8/11) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Pelaku AACVK beraksi bersama seorang temannya berinisial EAK, 15. Kedua ABG (anak baru gede) yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Denpasar Timur ini meninju dan menendang perut korban secara brutal. Penganiayaan itu dilakukan kedua tersangka tanpa sebab yang jelas. Keduanya datang lalu tanya korban mengapa melihat mereka. Kemudian kedua pelaku mendekat dan melakukan penganiayaan.
"Korban duluan ada di parkiran. Datang kedua pelaku dan seorang teman mereka lainnya. Saat parkir motor, tersangka AACVK bertanya kepada korban, kenapa kamu natap saya ? Korban jawab, saya tidak menatap kamu. Hanya karena dijawab demikian tersangka emosi dan melakukan penganiayaan dan diikuti oleh tersangka EAK," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis (14/11).
Usai menghajar korban kedua tersangka pergi. Tak terima dengan penganiayaan itu korban buat laporan ke Polsek Denpasar Timur. Menerima laporan itu Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur dipimpin Iptu I Made Sena langsung melakukan penyelidikan. Pada hari itu juga kedua tersangka ditangkap di rumah mereka masing-masing di Denpasar tanpa perlawanan.
Keduanya mengakui telah menganiayan korban. Tersangka AACVK mengaku meninju wajah korban dan menendang perutnya masing-masing satu kali. Sementara tersangka EAK mengaku meninju perut korban sebanyak satu kali.
Saat ini kedua tersangka masih dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya tidak ditahan karena masih anak-anak dan masih duduk di bangku SMA. Orang tua masing-masing jadi jaminan. "Tersangka AACVK merupakan eks napi kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Setelah menjalani vonis 10 bulan penjara kini dia berulah lagi," ungkap AKP Sukadi. 7 pol
1
Komentar