nusabali

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Gadis di Gianyar

Pelaku Juga Embat Iphone dan Dompet Korban

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-pelaku-rudapaksa-anak-gadis-di-gianyar

GIANYAR, NusaBali - Pria hidung belang, inisial GBABP, 19, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Gianyar. Pelaku asal Tabanan ini terungkap sudah dua kali memperkosa anak gadis di Gianyar.

Puas menyetubuhi korbannya, GBABP juga merampas Iphone 13 milik korban beserta boxnya. 

Terungkap, motif pelaku memang mengincar anak gadis yang ingin memiliki Iphone seri tertinggi dengan harga murah. "Jadi pelaku cari sasaran lewat Facebook, khusus anak gadis," jelas Kapolres Gianyar AKBP Umar pada saat rilis kasus pada Kamis (14/11) di Mapolres Gianyar. 

Setelah menentukan target sasaran, pelaku selanjutnya menawarkan tukaran Iphone milik korban dengan seri tertinggi. Syaratnya, korban diajak ketemuan lengkap membawa box Iphone. "Iming-imingnya menukar Iphone korban dengan seri tertinggi dengan harga murah," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan jajaran.

Setelah bertemu, tanpa basa-basi pelaku langsung merudapaksa korban. Tak hanya itu, pelaku juga embat Iphone korban beserta boksnya. "Pelaku sudah beraksi 2 kali. Ketemu korban di Jalan Pantai Saba, diperkosa. Kedua modusnya sama. Iming-imingnya tukar Iphone dengan seri terbaru," terangnya. 

Tidak cukup memperkosa dan mencuri Iphone, pelaku juga menggasak isi dompet kedua korbannya. Pelaku mencuri uang senilai masing-masing Rp 200.000 dan Rp 700.000. Pelaku juga mencuri kartu ATM korban. Pengungkapan terhadap pelaku bermula dari laporan para orangtua korban ke Polres Gianyar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan beserta barang bukti. Terhadap 2 korban juga sudah dilaksanakan visum. "Hasilnya, bahwa memang ditemukan sperma di badan korban," jelas Kapolres. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Polres Gianyar beserta Polsek jajaran juga berhasil mengungkapkan belasan kasus kriminal lain. Terdiri sari 13 kasus kriminal umum dan 4 kasus kriminal khusus. 

Pengungkapan kasus ini antara lain kasus penggelapan pendapatan perusahaan, curanmor, kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh warga negara asing asal Swiss dengan pelaku JS, 68, kasus penggelapan dengan pelaku AWK, 25, kasus penipuan dengan pelaku DSS, 45, kasus pencurian dengan pemberatan, kasus eksploitasi anak dengan pelaku NNS, 34, kasus perlindungan konsumen, kasus penyeludupan dengan pelaku IKS,33, dan kasus TTPO dengan pelaku PNH, 25.

Kapolres mengatakan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres dan Polsek di Gianyar ini sebanyak 17 kasus. "Untuk kasus yang berhasil diungkap adalah kasus kriminal umum sebanyak 13 kasus yang terdiri dari  kasus penggelapan dalam jabatan sebanyak 1 kasus, pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan sebanyak 2 kasus, pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebanyak 1 kasus, kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 1 kasus, serta kasus penggelapan sebanyak 1 kasus," ujarnya.

Sementara kasus kriminal khusus terdiri dari kasus eksploitasi anak sebanyak 1 kasus, kasus perlindungan konsumen sebanyak 1 kasus, kasus penjualan pakaian bekas impor sebanyak 1 kasus, dan kasus TPPO atau mucikari sebanyak 1 kasus. Semua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut. 7 nvi

Komentar