DPRD Desak Penghentian Proyek Restoran di Mengesta
TABANAN, NusaBali - Setelah diberikan waktu seminggu untuk menghentikan pembangunan restoran ‘bodong’ yang kontroversial di Banjar Wongaya Betan, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, hingga lebih dari tiga minggu tidak ada laporan lanjutan. Komisi II DPRD Tabanan meminta klarifikasi terkait hal ini.
Dia menegaskan masalah tersebut akan kembali dibahas dalam rapat teknis bersama dinas terkait pada pekan depan.
Dia mengaku akan mengadakan rapat teknis dengan dinas terkait, karena mungkin belum ada laporan masuk termasuk dari PU dan dinas Perizinan, maupun Satpol PP Tabanan. Minggu depan akan panggil lagi untuk permasalahan ini.
" Progresnya mau diketahui, kita tidak mau ada dusta diantara kita. Kalau di stop karena tidak layak ya jelas masyarakat ribut. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh. Ini kan kadang-kadang oknum di birokrasi yang menguasai peluang itu disana," kata Anggota Komisi II DPRD Tabanan, Nyoman Wiyarsa saat ditemui usai acara kunjungan lapangan di SDN 1 Geluntung, Marga, Jumat (16/11).
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPRD Tabanan menggelar sidak bangunan tak berizin di Banjar Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel pada Rabu (16/10). Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Pembangunan restoran yang disebut-sebut sebagai proyek vila tersebut mendapat penolakan keras dari warga setempat, terutama karena berada di kawasan Beji Pura Dalem yang merupakan area suci, serta melanggar ketentuan zona hijau.
Bahkan, bangunan seluas 1,2 hektare tersebut telah diprotes oleh masyarakat dengan memasang spanduk larangan, meskipun tak lama kemudian spanduk tersebut kemudian dirusak oleh pihak yang diduga terkait dengan investor. Terlebih, kondisi pembangunan tersebut juga tidak memiliki izin apapun.
Wiyarsa melanjutkan, setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak tata ruang di tingkat provinsi, menegaskan secara jelas pembangunan tersebut tidak diizinkan. “Setelah kita komunikasi dengan masalah Tata Ruang di provinsi, ini kan di pelesetkan bahwa katanya pusat memberikan izin. Tidak ada itu, setelah kita audiensi itu hampir empat hari dengan dinas terkait di Provinsi, intinya daerah memberikan enggak? Kuncinya disana, kan daerah yang punya peran,” tegasnya.
Pihak Komisi II DPRD Tabanan juga menegaskan bahwa tidak ada kesalahan persepsi terkait aplikasi OSS (Online Single Submission) dalam proses perizinan, namun ada dugaan kepentingan tertentu di balik kelangsungan pembangunan ini. "Kalau kita tidak ada kesalahan persepsi, cuma kepentingan disana ada persepsi, dibawah juga ada kepentingan persepsi. Mungkin cukongnya ngomong bisa, padahal itu tidak bisa," tambahnya.
Disebutkan, dalam rapat teknis dan paripurna yang telah digelar belakangan ini, DPRD Tabanan menegaskan bahwa informasi tata ruang Provinsi untuk pembangunan restoran di Desa Mengesta sudah jelas dan tidak memperbolehkan proyek tersebut dilanjutkan. “Sudah jelas tidak boleh, bukan ada yang membackup atau enggak, tidak boleh ya tidak boleh,” tuturnya.
Selain itu, untuk pemanggilan investor terkait proyek ini, Wiyarsa menjelaskan fokus utama saat ini adalah untuk menyamakan persepsi di antara dinas-dinas terkait di Kabupaten Tabanan. “Ini kan keputusan undang-undang, saya tidak menyalahkan investor. Jadi kita yang salah sebenarnya ini, jadi bagaimana ke depan itu kita menegakkan undang-undang ini itu saja,” tukasnya.7cr79
Komentar