Kajati Gorontalo Dorong Tata Kelola Aset Tindak Pidana yang Lebih Profesional
GORONTALO, NusaBali.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, menggagas proyek perubahan tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang bukti tindak pidana guna menjaga nilai aset rampasan. Gagasan ini merupakan bagian dari transformasi Kejaksaan dalam mendukung pengelolaan aset rampasan negara untuk menopang perekonomian melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proyek bertajuk “Tata Kelola Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Bukti untuk Menjaga Nilai Aset” ini diangkat oleh Gede Wirajana dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat I tahun 2024. Fokusnya adalah menciptakan sistem yang memastikan aset-aset negara dari tindak pidana tetap terjaga kualitas dan nilainya hingga proses pelelangan.
Menurut Wirajana, elemen penting dalam pengelolaan aset rampasan meliputi pengamanan barang bukti, peningkatan infrastruktur penyimpanan, serta kerja sama lintas sektor. "Inovasi dalam tata kelola ini sangat penting agar barang bukti, baik berupa kendaraan mewah, tanah, maupun kapal, tidak hanya aman tetapi juga terpelihara dengan baik, sehingga nilai ekonominya tetap tinggi saat dilelang," jelas Wirajana.
Dalam proyek ini, dilakukan kolaborasi dengan berbagai instansi, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengamanan aset berupa tanah dan bangunan, serta Kementerian Perhubungan Laut untuk menjaga barang bukti berupa kapal. Langkah ini bertujuan mencegah aset dikuasai pihak tidak bertanggung jawab atau mengalami kerusakan.
Barang bukti tindak pidana besar, seperti kendaraan mewah milik Doni Salmanan dan aset kasus tindak pidana korupsi timah, menjadi perhatian dalam proyek ini. Barang-barang tersebut perlu dijaga dan dirawat agar tetap memiliki nilai jual optimal saat dilelang, yang pada akhirnya mendukung pemasukan kas negara.
Proyek ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pj Gubernur Gorontalo Dr. Ir. Mohammad Rudy Salahuddin, MEM, Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo H. Muhammad Naim, S.SIT, MH, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanto, SH, MH.
Dengan jargon SIMPATI (Sistem Pengelolaan Barang Bukti Terintegrasi), proyek ini diharapkan melahirkan pedoman nasional tentang tata kelola barang bukti serta pembangunan fasilitas penyimpanan barang bukti yang representatif di seluruh satuan kerja Kejaksaan. Gagasan ini tak hanya menjadi langkah maju bagi Kejaksaan Gorontalo, tetapi juga sebagai blueprint transformasi di lingkungan Kejaksaan seluruh Indonesia.
1
Komentar