Ratusan Spanduk Paslon Disorot
Bawaslu Tabanan Sebut Langgar Estetika dan Etika Pemilu
TABANAN, NusaBali - Ratusan spanduk berbau kampanye dari salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 disorot. Bawaslu Kabupaten Tabanan menyebut pemasangan spanduk paslon di sejumlah titik di Kabupaten Tabanan melanggar estetika dan etika pemilu.
Spanduk yang disebutkan terindikasi melanggar diduga mengarah kepada Paslon Cagub Nomor Urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dimotori Partai Gerindra dan Partai Golkar. Salah satu spanduk yang disebut melanggar bertuliskan “Coblos Gundulne, Tol Gilimanuk-Mengwi Jadi”.
Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, menegaskan bahwa spanduk-spanduk tersebut tidak termasuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) yang sah, sesuai yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2024. “Ini (spanduk) bukan alat peraga sosialisasi. Kami menilai pemasangannya melanggar etika dan estetika. Spanduk-spanduk ini terpasang di luar lokasi yang telah disepakati oleh KPU, sehingga jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh KPU Bali dan KPU Tabanan,” jelas Narta, di Tabanan, Senin (18/11).
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, spanduk-spanduk tersebut ditemukan tersebar di sepanjang jalur Gilimanu-Denpasar, mulai dari Wilayah Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat hingga Kota Tabanan, bahkan menjangkau beberapa wilayah desa. “Hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa spanduk-spanduk ini banyak terpasang, termasuk di daerah pedesaan, seperti dari Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan ke arah selatan hingga tembus ke Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg. Spanduk tersebut bahkan terpasang hingga hampir satu atau dua meter,” terang Narta.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu Tabanan akan mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta perbaikan. Bawaslu berharap agar Liaison Officer (LO) dari paslon yang terkait dapat segera melibatkan diri untuk memastikan bahwa spanduk-spanduk tersebut dilepas. Proses ini akan dilakukan agar tidak menambah kerumitan dalam pengawasan pemilu yang sedang berlangsung.
Untuk memastikan penertiban, Bawaslu Tabanan juga telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Tabanan. Narta juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemasangan APK yang terkait dengan pemilihan gubernur dan bupati. Pemasangan APK di luar zona yang telah ditetapkan dinilai melanggar aturan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, dan apabila diperlukan, penertiban akan segera dilakukan. Saran perbaikan ini juga telah kami sampaikan ke KPU sesuai mekanisme yang ada. KPU nantinya akan menyampaikan rekomendasi ini kepada LO paslon terkait,” ungkap Narta.
Selain itu, Narta juga menekankan bahwa pemasangan APK terkait dengan pemilihan gubernur dan bupati harus sesuai dengan zona yang telah ditetapkan. Ia menambahkan bahwa pemasangan APK di luar zona yang disepakati juga dianggap melanggar aturan. “Penempatan APK untuk paslon gubernur sudah dilakukan sesuai zona yang telah ditentukan. Bahkan, pemasangan APK calon bupati di luar zona yang disepakati juga dilarang. Sesuai kesepakatan bersama, hak 200 persen untuk paslon dalam pembuatan APK tidak digunakan, sehingga pelanggaran ini sudah melanggar kesepakatan bersama yang ada,” ujarnya.
Bawaslu Tabanan berharap agar pemasangan spanduk ini tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Untuk itu, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar situasi politik tetap kondusif. “Kami akan terus mengawasi dan mendata spanduk-spanduk yang terpasang. Kami juga akan merekomendasikan ke KPU untuk segera melakukan langkah perbaikan. Kami berharap hal ini dapat menjaga agar situasi politik di Tabanan tetap kondusif,” pungkas Narta.
Sementara Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan dikonfirmasi NusaBali, Senin (18/11) malam mengatakan tidak tahu menahu spanduk yang dituding melanggar oleh Bawaslu. “Yang memasang itu kan masyarakat? Kita tidak bisa melarang kalau masyarakat yang memasang,” ujar Wakil Ketua DPRD Tabanan ini.
Juliastrawan menegaskan, bahwa pihaknya belum mengecek posisi dan tulisan spanduk yang dipersoalkan tersebut. “Saya belum lihat spanduknya, masih simakrama dengan masyarakat ini di Kecamatan Penebel,” ujar kader senior Gerindra yang notabene loyalis Cagub Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah ini.cr79, nat
Komentar