nusabali

PT AP I Sosialisasi Bahaya Layanan, Drone, dan Laser

  • www.nusabali.com-pt-ap-i-sosialisasi-bahaya-layanan-drone-dan-laser

PT Angkasa Pura I (AP I), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggelar sosialisasi bahaya layang-layang, drone, dan laser di Wantilan Kantor Camat Kuta Selatan, Badung, Kamis (24/8). 

Layangan Besar Bisa Membuat Pesawat Meledak

MANGUPURA, NusaBali
Sosialisasi yang dilakukan itu melibatkan para kaling dan perangkat desat se-Kutsel. Kepala Manajemen Kualitas dan Keamanan Bandara Internasional Ngurah Rai, Soeminto mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka upaya keselamatan penerbangan.   

"Sebenarnya sudah ada aturan yang mengaturnya. Bahwa di sekitar daerah aktifitas penerbangan tak boleh melakukan aktifitas seperti layang-layang karena membahayakan penerbangan. Boleh melakukannya tetapi atas rekomendasi dari otoritas bandara. Jadi kalau ada masyarakat yang hendak melakukan festival layang-layang harus berkoordinasi dengan otoritas bandara," kata Soeminto.

Pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kutsel, karena kawasan operasi penerbangan di sekitar bandara sampai dengan radius 15 km. Yang paling kritis yakni pada radius 9 km. Oleh karena itu, masyarakat Kutsel dan Kuta wajib mengetahui hal ini. 

Dalam aturannya lanjut Soeminto, di dalam kawasan operasi bandara tak boleh ada benda-benda bergerak yang dikendalikan yang dapat mengganggu aktifitas penerbangan. Untuk layang-layang, batas ketinggian pada radius 9 km maksimal 50 meter. Sementara di atas 9 km diperbolehkan hanya 150 meter. Sosialisasi ini dilakukan karena selama ini, pihaknya masih menemukan masalah layang-layang di lapangan. Tak jarang pihak airline mengeluh dengan keberadaan layang-layang tersebut.

"Layangan yang berukuran besar kalau terhisap oleh mesin pesawat bisa membuat pesawat meledak. Selain itu yang diperhatikan dalam permainan layang-layang adalah talinya. Jika tali layang-layang melilit baling-baling helikopter dan menguncinya bisa berakibat fatal. Ini sudah pernah terjadi pada tahun 2012. Kami mengharapkan agar kejadian serupa tak terulang lagi. Dalam dunia pernerbangan tak boleh melakukan sesuatu kegiatan hanya untuk mencoba-coba," lanjutnya.

Selain terganggu oleh layang-layang, aktifitas penerbangan juga sering diganggu oleh sinar laser. Menurutnya, laser bisa memengaruhi pandangan dari pilot dalam mengendalikan pesawat pada saat hendak melakukan pendaratan. Karena pada saat hendak melakukan pendaratan, pilot tak boleh mengalami gangguan konsentrasi. 

Ditegaskan, dalam sosialisasi ini sebenarnya bukan melarang masyarakat untuk menggunakan laser tetapi harus bisa menggunakannya dengan baik. Jangan sampai mengarahkan cahaya laser ke arah aktifitas penerbangan. "Pengetahuan ini yang perlu kami sampaikan. Jangan sampai terjadi salah kaprah di masyarakat. Jadi intinya bukan melarang menggunakan laser tetapi penggunaannya jangan sampai diarahkan ke wilayah atifitas penerbangan," tegasnya.

Selain layang-layang dan laser, drone juga memiliki bahaya yang sama. Menurutnya, drone itu memang dikendalikan tetapi arahnya yang perlu diperhatikan. Radius yang dapat digunakan semuanya sama. Dalam menyikapi masalah ini pihaknya mengaku belum melakukan komitmen dengan para kaling, namun nanti akan diupayakan untuk melakukan nota kesepahaman. 

Kedepan untuk mempertegas larangan ini, akan dilakukan tindakan tegas. Menurut Soeminto, kini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali. Dalam aturan itu sanksi bagi pelanggar sudah dijelaskan bahwa siapapun melakukan pelanggaran terhadap kegiatan penerbangan dikenai denda Rp 5 juta dan kurungan selama 3 bulan. *cr64

Komentar