Kelola ‘Apotek Shabu’ bersama Suami, Eliasih Dituntut 7 Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa menuntut hukuman penjara selama 7 tahun pada seorang warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, bernama Kadek Eliasih, 31.
Perempuan tersebut dituntut penjara karena terbukti menjual shabu-shabu. Ia bahkan terlibat mengelola ‘apotek shabu’ di rumahnya bersama sang suami bernama Agus Sutawan.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Made Sutapa dalam sidang, Senin (18/11) siang di Pengadilan Negeri Singaraja.
Dalam tuntutannya, JPU Sutapa meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Kadek Eliasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Menuntut supaya majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 8 bulan penjara,” ujar JPU sesuai dengan tuntutan yang diterima, Selasa (19/11) pagi.
Jaksa juga menetapkan menetapkan sejumlah barang bukti yang berkaitan, utamanya tiga paket shabu dengan berat total 2,59 gram. Barang bukti itu juga digunakan dalam berkas perkara terdakwa bernama Komang Agus Reditiawan alias Komang, 27, yang berkaitan dengan terdakwa Kadek Eliasih.
Tuntutan ini berdasarkan pertimbangan dari JPU Kejari Buleleng. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
”Yang meringankan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” lanjut JPU.
Selain Eliasih, terdakwa Komang yang merupakan warga Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng juga dituntut penjara selama 7 tahun, oleh JPU I Made Sutapa. Baik Eliasih dan Komang memang saling berkaitan dalam perkara ini.
Sebab, Komang merupakan karyawan dari Eliasih dan suaminya, Agus Sutawan yang bertugas menjaga kamar bawah, yang merupakan tempat mengkonsumsi shabu di rumah milik pasutri itu. Komang memastikan agar pembeli sabu, yang mengkonsumsi di tempat, agar tidak membawa pulang sabunya.
Dari pengakuan terdakwa Komang, ia sudah bekerja selama 4 bulan bertugas menjaga kamar bawah. Sedangkan bekerja sebagai pelayan dan penghubung antara pembeli dengan penjual, yakni Eliasih dan suaminya Agus Sutawan, baru 2 minggu.
Dalam tuntutannya, JPU Sutapa meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Komang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Menuntut supaya majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 8 bulan penjara,” tuntut JPU.
Untuk diketahui, terungkapnya praktek peredaran shabu yang dilakukan Eliasih berawal dari ditangkapnya Komang pada Rabu (8/5) sekitar pukul 13.47 Wita di kamar bawah rumah milik pasutri tersebut. Polisi pun berhasil mengamankan satu klip narkotika jenis shabu dengan berat 0,12 gram dan dua klip lainnya yang berisi shabu-shabu dengan berat total 2,47 gram, serta barang bukti terkait lainnya.
Kata terdakwa Komang, semua barang bukti tersebut diperintahkan untuk dijual atas perintah Agus Sutawan. Polisi kemudian menangkap Eliasih pada Kamis (9/5) sekitar pukul 16.50 Wita di rumahnya di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa. Namun saat itu Agus Sutiawan melarikan diri yang kemudian belakangan berhasil ditangkap.7 mzk
1
Komentar