Pencairan Bansos Ditunda Jelang Pilkada
BKK Badung untuk desa di Buleleng hanya bisa dicairkan 30 persen tahun ini
SINGARAJA, NusaBali
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung kepada 128 desa di Buleleng masing-masing sebesar Rp 1 miliar, belum dapat dicairkan Pemkab Buleleng. Meskipun BKK Badung sudah masuk ke kas daerah Pemkab Buleleng. Hal ini menyusul terbitnya Surat Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI yang menginstruksikan penundaan pencairan bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk apapun jelang Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan pemerintah pusat cukup mendadak karena baru diterbitkan per 13 November 2024 ini, sempat membuat gusar sejumlah Perbekel di Buleleng. Namun larangan itu hanya bersifat penundaan sampai saat hari pencoblosan Rabu (27/11). Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa ditemui Selasa (19/11) kemarin mengatakan, uang BKK Badung sudah ada di kas daerah. Total anggaran yang sudah masuk Rp 128 miliar untuk 128 desa tersebar di 9 kecamatan Buleleng.
Petunjuk Teknis (Juknis) pengamprahan dan pencairan pun sudah disusun tinggal menunggu selesai masa pencoblosan saja. “Pak Pj Bupati akan mencairkan dengan analisa. Dengan anggaran segitu (Rp 1 Miliar) per desa apakah bisa melakukan proses pembangunan fisik (sudah menjelang penghujung tahun). Kalau belanja non fisik mungkin bisa cepat, tetapi kalau belanja fisik ini kan lama,” terang Suyasa.
Dia pun mengaku belum mengetahui apakah pencairan bisa dilanjutkan tahun depan dengan menetapkan sebagai (SiLPA) atau akan dikembalikan ke pemberi BKK. Seluruh kewenangan itu menurut Suyasa ada pada pemilik BKK dalam hal ini Pemkab Badung.
Sementara itu, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Buleleng Ketut Suka mengatakan, persoalan penundaan pencairan BKK sudah klir. Saat ini 128 desa di Buleleng sudah dalam proses pengamprahan. Hanya saja pencairan BKK tahun ini hanya bisa dicairkan 30 persen, karena sisa waktu yang tersisa tahun ini sangat terbatas untuk menuntaskan seluruh program pembangunan.
Ketua Forkom Perbekel Ketut Suka –LILIK
“Sesuai juknis yang dipedomani pencairan tahun ini hanya 30 persen, sisanya akan menjadi SiLPA, dan dicairkan tahun depan. Pencairan 30 persen ini disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai proposal serta volume pekerjaan yang memungkinkan dilakukan di sisa akhir tahun ini. Kalau diamprah semuanya toh juga tidak bisa terealisasi semua,” terang Suka yang juga Perbekel Desa Kalibukbuk ini.7 k23
1
Komentar