Baru Bebas, Dua Residivis Pencurian Kambuh
Tersangka Gilbert merupakan residivis curat divonis 10 bulan. Sementara tersangka Gunawan merupakan residivis curas divonis 2 tahun 6 bulan.
MANGUPURA, NusaBali
Baru sebulan keluar dari bui karena kasus pencurian Gilberth George Maelissa, 25, dan Muhamad Gunawan, 38, kambuh lagi. Pasca keluar dari bui keduanya sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali di Kuta Utara dan satu kali di Kuta Selatan. Keduanya kembali ditangkap polisi pada Minggu (17/11).
Penangkapan terhadap kedua tersangka setelah beberapa jam sebelumnya pihak Polsek Kuta Utara menerima laporan dari Jenica Elizabeth Liem, 24. Korban berstatus mahasiswa asal Sumatra Selatan itu mengaku kehilangan sebuah laptop macbook dan sebuah tas merk LV di Villa Kuma Umaalas By Nakula, Jalan Bumbak Dauh Kerobokan, Kuta Utara, Badung tempatnya menginap.
"Sebelum hilang korban menyimpan tas berisi macbook di atas rak kayu. Siang hari sekitar pukul 11.30 Wita korban hendak menggunakan macbook, namun saat dicari di rak kayu sudah tidak ada. Kemudian korban lapor ke Polsek Kuta Utara. Akibat kejadian itu korban alami kerugian Rp 30 juta," ungkap Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo, pada Rabu (20/11).
Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan polisi mendapatkan informasi pelaku ada di seputaran Jimbaran, Kuta Selatan.
Polisi langsung bergerak menuju ke Jimbaran. Di sana petugas berhasil mengamankan tersangka Gilbert George Maelissa. Tersangka asal Jakarta Timur itu diinterogasi dan terungkap pencurian itu dilakukan bersama temannya sesama residivis yakni Muhamad Gunawan yang diketahui berada di Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Petugas langsung bergerak menuju ke Pemogan, tepatnya di Glogor Carik untuk menangkap tersangka Gunawan. Tersangka asal Sumatera Utara ini tak berkutik setelah melihat temannya datang bersama polisi. Kemudian kedua tersangka dikeler ke Kapolsek Kuta Utara untuk didalami keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan keduanya saat beraksi mereka membagi peran. Tersangka Gilberth berperan sebagai penunjuk jalan dan mengawasi seputaran TKP. Tersangka Muhamad Gunawan berperan masuk ke dalam vila dan mengambil barang-barang curian.
"Kedua tersangka ini sama-sama residivis. Tersangka Gilbert merupakan residivis curat divonis 10 bulan oleh PN Denpasar. Sementara tersangka Gunawan merupakan residivis curas divonis 2 tahun 6 bulan oleh PN Denpasar," beber Kapolsek.
Setelah keluar dari penjara sekitar sebulan lalu keduanya telah melakukan aksi pencurian di tiga TKP. Dua TKP di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan satu TKP di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Kedua tersangka dan barang bukti berupa sebuah macbook dan sebuah tas yang merupakan milik korban Elizabeth Liem. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya. 7 pol
1
Komentar