Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK
JAKARTA, NusaBali - Komisi III DPR RI menyetujui Calon Pimpinan KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2025 berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai.
Setyo Budiyanto mendapatkan suara terbanyak untuk posisi Ketua KPK. Selain Setyo, empat Calon Pimpinan KPK lainnya yang disetujui berdasarkan hasil penghitungan suara, yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
"Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2004-2029?" kata Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis 921/11) yang dijawab setuju oleh para Anggota Komisi III DPR RI.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan seorang di antaranya menjadi ketua. "Sedangkan empat orang lainnya dengan sendirinya menjadi wakil ketua," kata dia.
Adapun Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya sebagai Ketua KPK. Jumlah suara yang memilih dirinya sebagai Ketua KPK baru, merupakan yang paling banyak di antara calon lainnya. Johanis Tanak mendapatkan 48 suara, lebih banyak daripada Setyo. Namun, dari 48 suara itu hanya 2 suara yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPK. Serupa dengan Tanak, Fitroh pun mendapatkan 48 suara, tetapi hanya satu suara yang memilihnya menjadi Ketua KPK. Lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang telah disetujui oleh Komisi III DPR, yakni Setyo Budiyanto (ketua), Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua), Johanis Tanak (wakil ketua), Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua), dan Agus Joko Pramono (wakil ketua).
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap Setyo Budiyanto yang disetujui menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 dapat memimpin lembaga antirasuah tersebut dengan kolektif kolegial bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Mudah-mudahan KPK bisa bersinergi. Kolektif kolegial itu harus diwujudkan sehingga tidak ada yang kurang maupun yang lebih tinggi atau lebih rendah," kata Nasir Djamil. Nasir menuturkan bahwa kolektif kolegial yang dimaksud adalah anggota KPK dapat saling bersinergi dengan anggota Dewas KPK sehingga tidak ada konflik kepentingan di antaranya.
"Tidak ada saling melaporkan antara anggota KPK dan Dewan Pengawas KPK, begitu juga sebaliknya," ucapnya. Ia juga berharap Setyo Budiyanto mampu menjaga etika sebagai seorang Ketua KPK demi membuktikan kepemimpinan yang lebih baik lagi ke depannya. "Mudah-mudahan saja dia tidak mengulangi lagi apa yang sudah dilakukan pimpinan KPK terdahulu karena kemarin itu ada tiga pimpinan KPK yang diduga melanggar etik, satu mengundurkan diri," ujar dia.
Nasir Djamil menilai Setyo Budiyanto dipilih menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 karena sosok itu memiliki rekam jejak yang matang dalam penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi.
Menurut dia, mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut memiliki penilaian yang baik dari setiap fraksi di DPR RI, sehingga hampir semua Anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya untuk menjadi ketua. "Jadi pengalaman ini, kematangan yang dia miliki, kemudian jaringan juga, membuat mayoritas memilih dia untuk menjadi ketua KPK lima tahun mendatang," kata Nasir. Di samping itu, dia menilai bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang mewajibkan adanya perwakilan dari setiap elemen bangsa dalam Pimpinan KPK. Kini formasi Pimpinan KPK terdiri dari anggota Polri sebagai ketua, kemudian dua orang jaksa, satu hakim, dan satu orang berlatar belakang auditor.
"Jadi teman-teman CSO (civil society organization) tidak terwakili. Karena memang tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu, Undang-Undang KPK tidak memberikan mandat bahwa pimpinan KPK itu harus perwakilan," kata dia.
Dia mengatakan bahwa siapa pun yang lolos menjadi Calon Pimpinan KPK, diserahkan sepenuhnya ke DPR RI sebagai seleksi tahap akhir.
Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Setyo Budianto merupakan Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989. Dia telah malang melintang di dunia reserse dan satuan tindak pidana korupsi selama berkarir di Polri. Beberapa jabatan yang pernah dipegangnya, yakni Kepala Satuan Tipikor Polda Lampung, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Penyidik Utama Biro Wassidik Bareskrim Polri, Penyidik Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, dan terakhir Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK. Dia juga sempat menjabat sebagai Irjen Kementerian Pertanian sebelum terpilih menjadi calon pimpinan KPK. 7 ant
1
Komentar