Target Pendapatan Terancam Tak Terpenuhi
Target Pendapatan Terancam Tak Terpenuhi
Salah satu jenis pajak yang berpotensi sulit terkejar justru merupakan jenis pajak yang menjadi andalan Pemkab Badung, yakni pajak hotel dan restoran.
MANGUPURA, NusaBali
Target pendapatan Badung dari sektor pajak terancam tak terpenuhi tahun ini. Sebab, menjelang berakhirnya bulan November 2024, pendapatan daerah Badung khususnya dari sektor penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp 5,8 triliun lebih. Angka ini masih jauh dari target penerimaan pajak daerah tahun 2024 yang dipatok sebesar Rp 9,2 triliun.
Meski target yang harus dicapai dirasa masih cukup banyak, namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung masih terus menggejot penerimaan pajak.
Bapenda sebagai ‘mesin uang’ Pemkab Badung juga masih terus tancap gas untuk memaksimalkan pendapatan dengan cara pemungutan pajak.
“Sesuai data hingga saat ini, dari target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 9.289.161.451.514, baru realisasi 5.847.264.471.603,” ujar Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, Rabu (20/11).
Sukarini mengungkapkan, beberapa jenis penerimaan pajak memang berhasil melampaui target. Namun, ada juga yang belum mencapai target, bahkan diperkirakan akan ada yang meleset. Salah satu jenis pajak yang berpotensi sulit terkejar justru merupakan jenis pajak yang menjadi andalan Pemkab Badung, yakni pajak hotel dan restoran.
Untuk beberapa jenis pajak yang telah berhasil mencapai bahkan melampaui target, yakni pajak air tanah dan pajak mineral bukan logam dan batuan. “Untuk pajak air tanah dari target Rp 61.189.950.521 realisasi sudah Rp 61.297.781.173. Sedangkan pajak mineral bukan logam dan batuan dari target Rp 55.657.800, realisasi Rp 56.497.500,” kata Sukarini.
Sementara, jenis pajak hotel dan restoran yang kini bernama Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) ini baru terealisasi sebesar Rp 4.977.637.881.040, dari target Rp 6.719.675.905.629. Pendapatan lainnya yang juga belum mencapai target adalah pajak reklame, dari target Rp 6.875.000.000, saat ini baru terealisasi sebesar Rp 4.638.890.710. Kemudian ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mana ditarget sebesar Rp 341.648.806.235, namun realisasinya baru sebesar Rp 140.834.363.063.
Penerimaan pajak yang cukup besar selain PBJT adalah penerimaan dari pajak Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan atau yang dikenal dengan BPHTB. Meski realisasinya masih belum mencapai target, namun Bapenda terus memaksimalkan upaya-upaya terbaik untuk mencapai target tersebut. “Untuk BPHTB target Rp 731.685.286.129 dan realisasi Rp724.327.563.804,” sebut Sukarini. 7 ind
Komentar