nusabali

Badung Siapkan Dana Bergulir Rp 30 Miliar

  • www.nusabali.com-badung-siapkan-dana-bergulir-rp-30-miliar

Unit Pengelolaan Dana Bergulir (UPDB) memiliki kewenangan penuh untuk menyalurkan dana bergulir tersebut.

MANGUPURA, NusaBali

Dana bergulir yang siap dialokasi untuk koperasi di Kabupaten Badung bernilai Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar. Dana ini dikelola langsung Unit Pengelolaan Dana Bergulir (UPDB) di bawah naungan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung.

Pembentukan UPDB merupakan penjabaran dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk penyaluran dana bergulir, UPDB memiliki kewenangan penuh. Kepada siapa dana bergulir disalurkan, sepenuhnya menjadi pertimbangan UPDB. Bahkan, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan sekalipun tak bisa melakukan intervensi penyalurannya. “Kalau dari dinas menyatakan koperasi yang mengajukan pinjaman dana sehat, tapi UPDB menyatakan tidak layak, kami tidak bisa memaksakan. Kewenangan ada pada UPDB,” kata Kadis Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung I Ketut Karpiana, Jumat (25/8).

Menurut pejabat asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, itu keberadaan UPDB diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam penyaluran dana bergulir kepada koperasi. UPDB ini nantinya akan mengelola sekitar Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar. “Jadi dana bergulir yang sebelumnya dikelola oleh Puskop Jagadhita akan dibawa ke UPDB ini,” tegas Karpiana. Untuk diketahui pada penyaluran dana bergulir sebelumnya senilai total Rp 9 miliar, terdapat sekitar Rp 700 juta yang belum dikembalikan. Pemerintah masih terus melacak keberadaan pengurus koperasi yang masih menunggak dana bergulir tersebut.

Sementara Ketua Pansus Ranperda Dana Bergulir DPRD Badung I Made Retha mengakui dana bergulir sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan koperasi di Gumi Keris. Namun menurut dia saat ini bantuan dana bergulir ini belum bisa didistribusikan lantaran belum ada payung hukum. Oleh karena itu, pihaknya di dewan bersama eksekutif tengah menggenjot pembentukan peraturan daerah (perda) tentang dana bergulir. “Kami sekarang buatkan perda sebagai payung hukum,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, untuk merampungkan Rancangan Perda ini pansus sudah menggelar studi banding. Di antaranya ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kota Tangerang. Kota Tangerang dijadikan daerah rujukan karena dianggap telah sukses mengelola dana bergulir. Daerah itu juga telah mempunyai dua perda, yakni Perda tentang Investasi dan Perda tentang Pengelolaa Dana Bergulir. “Kita di Badung ingin mencontoh Tangerang. Kalau bisa lebih baik dari situ,” tandas Retha.

Retha menegaskan, konsep dana bergulir ini tidak mengejar untung. Yang terpenting adalah dana yang dibagi-bagikan kepada kelompok masyarakat, koperasi atau usaha lainnya bisa bermanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

Supaya program dana bergulir ini aman, lanjut Retha, maka dana akan dimasukkan ke dalam APBD. Kemudian dari APBD diarahkan ke UPDB. Dari UPDB selanjutnya akan didistribusikan kepada pihak yang memerlukan.

Disingung kapan dana bergulir ini bisa dicairkan, politisi asal Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, ini menyatakan, setelah perda rampung dan disahkan maka dana bergulir bisa langsung digulirkan. “Perda kami targetkan tahun sekarang. Kalau 2018 baru diundangkan, maka di anggaran perubahan (2018) baru bisa jalan,” tegasnya. Menurutnya, terkait persyaratan pengajuan permohonan dana bergulir tersebut akan diatur lebih detail lewat peraturan bupati (perbup). *asa

Komentar