Ibu dan Tiga Anaknya Dipulangkan ke Rusia
MANGUPURA, NusaBali - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Seorang ibu warga negara Rusia berinisial VM, 32, beserta ketiga anaknya dideportasi ke negaranya pada Rabu (20/11). VM dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
VM pertama kali tiba di Indonesia pada Mei 2018 bersama anak pertamanya, MM, menggunakan visa wisata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. Sejak saat itu, VM menetap di Indonesia dan sempat sekali memperpanjang izin tinggalnya yang berakhir pada awal Juli 2018.
VM diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen paspor, baik yang lama maupun yang baru. VM beralasan paspor lamanya telah diserahkan kepada Kedutaan Rusia, sementara paspor baru yang diterbitkan oleh kedutaan telah rusak dan hilang. Selama beberapa tahun tinggal di Bali, VM melahirkan dua anak lagi bersama teman prianya berinisial V yang juga warga negara Rusia, kedua anak tersebut masing-masing berinisial RM dan BM.
Alasan yang disampaikan VM terkait pelanggaran izin tinggalnya adalah karena situasi permasalahan keluarga yang rumit. VM mengaku tidak dapat kembali ke Rusia karena anak-anaknya ditahan oleh pasangannya, sehingga akhirnya memilih tetap tinggal di Bali untuk memantau anak-anaknya. Selama di Indonesia, VM tidak bekerja dan kebutuhan hidupnya ditanggung oleh ibunya yang tinggal di Rusia.
Merasa melanggar ketentuan keimigrasian, pada 30 Oktober 2024 VM memberanikan diri melapor ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dirinya mengaku selama beberapa tahun ini memilih diam karena takut dengan konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, VM dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan orang asing yang telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
VM pun langsung diamankan. Pada hari yang sama, seorang wanita WNI bernama inisial SK mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan membawa MM, RM, dan BM. Ketika dimintai keterangan, SK mengaku mengantar ketiga anak tersebut atas permintaan seorang pria asing yang tak dikenalinya yang tiba-tiba mendatanginya di warung miliknya yang berada di daerah Kuta. SK menuruti permintaan pria tersebut atas dasar rasa kemanusiaan.
Sebagai langkah lanjutan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap VM dan mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan. Namun, karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan segera karena belum tersedianya tiket pemulangan, VM dan anak-anaknya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 30 Oktober 2024.
“VM kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia pada 20 November 2024,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, melalui keterangan pers yang diterima Kamis (21/11).
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” tegas Dudy.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali. “Pengawasan ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan. Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal serta memastikan keamanan dan ketertiban,” ucapnya. 7 ol3, asa
Komentar