Lagi, Bawaslu Rekomendasikan ASN Tidak Netral ke BKN
BANGLI, NusaBali - Bawaslu Bangli kembali menyerahkan rekemondasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dugaan aparatur sipil negara (ASN) melanggar netralitas.
Kini, diserahkan 2 rekomendasi yakni dugaan pelanggaran oleh Camat Tembuku dan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Kesbangpol Bangli. Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Muliarta saat dikonfirmasi, menjelaskan Baswalu telah meneruskan rekomendasi ke BKN terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Tembuku dan oknum Kabid di Kesbangpol.
"Sesuai surat keputusan bersama (SKB) menteri, maka Bawaslu meneruskan ke BKN. Hasil penelusuran, keterangan yang kita dapatkan dan hasil kajian kita putuskan untuk meneruskan ke BKN," ungkapnya, Kamis (21/11).
Untuk Camat Tembuku diduga melakukan pelanggaran karena terlihat bersama salah satu calon (urut 02) di sebuah pura. Sedangkan oknum kabid membawa bahan kampanye salah satu pasangan calon.
Nengah Muliarta menyebutkan hal tersebut sebagai kelalaian. "Pas tiktok di tempat bunga ada bahan kampanye salah satu pasangan calon. Padahal beliau sudah menolak karena merasa sebagai seorang ASN. Yang sebenarnya membawa tempat bunga adalah ibunya," ujarya sembari mengatakan tempat bunga berisi stiker pasangan calon urut 03.
Sejauh ini tercatat ada 4 laporan dugaan ASN melakukan pelanggaran. Sebelumnya rekomendasi Camat Bangli telah diteruskan ke BKN. Kemudian Camat Tembuku dan Kabid di Kesbangpol. Sedangkan untuk Camat Susut masih dalam proses kajian. "Target kita, minggu-minggu ini sudah bisa diselesaikan kajian. Bagaimana penilaian dari tim, namun perlakuan kita sama," sebutnya.
Pihaknya berharap tidak ada kasus serupa sehingga bisa fokus pada proses pemungutan dan penghitungan suara. Disinggung terkait kelanjutan kasus Camat Bangli, Nengah Muliarta mengaku belum menerima tembusan. Pihaknya memperkirakan saat ini masih proses pengkajian terkait sanksi.
"Kalau sudah ada keputusan pasti ada tembusannya ke Bawaslu. Apa yang menjadi kewajiban kami sudah kami lakukan. Kami sama-sama menunggu keputusan. Kami memiliki kewajiban, jika keputusan telah turun kita wajib melakukan pengawasan terhadap keputusan tersebut," 7esa
1
Komentar