Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
Kasus Dugaan Kampanye Oknum Perbekel Ditutup
DENPASAR, NusaBali - Menjelang memasuki masa tenang pada 24-26 November, Bawaslu Kota Denpasar merekomendasikan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar hingga Cagub-Cawagub Bali di Pilkada Serentak 2024.
Sementara terkait dengan penanganan kasus dugaan kampanye oknum perbekel di Denpasar dinyatakan selesai.
Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana saat diwawancarai, Kamis (21/11) menyebutkan, pihaknya sudah merekomendasikan untuk penurunan APK paslon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar. Dalam rekomendasi itu, KPU agar melakukan koordinasi dengan Liaison Officer (LO) masing-masing paslon dan Satpol PP Kota Denpasar.
Kata Hardy Sarjana, surat rekomendasi tersebut sudah diserahkan dua minggu sebelumnya agar ditindaklanjuti untuk penurunan APK khususnya yang tidak direkomendasikan KPU. “Kami sudah keluarkan surat rekomendasi ke KPU agar berkoordinasi dengan LO masing-masing paslon dan Satpol PP Denpasar,” ujar Hardy Sarjana.
Sejumlah alat peraga kampanye di sejumlah titik di Kota Denpasar –YUDA
Hardy mengatakan, saat ini ada sekitar 450 APK yang ditemukan melanggar. “Itu harusnya bisa diturunkan segera. Kata KPU sudah dikomunikasikan dan kedua paslon walikota dan wakil walikota sudah setuju untuk menurunkan sendiri,” ujar Hardy Sarjana.
Menurut Hardy Sarjana, jika hingga 23 November 2024 APK tidak diturunkan maka Bawaslu kembali akan berkomunikasi dengan KPU. Pihaknya bisa melakukan penurunan paksa bekerjasama dengan Satpol PP Kota Denpasar. “Penurunan APK dilakukan sampai tanggal 23 November sebab setelah itu sudah masa tenang. Namun, kami rekomendasikan KPU dan Satpol PP bergerak mulai 22 November (hari ini,red),” ujar Hardy Sarjana.
Sementara terkait dengan dugaan pelanggaran oknum perbekel di media sosial yang sedang bagi-bagi sembako ditutup. Adanya dugaan pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu sempat melakukan rapat dan melakukan penelusuran. “Akan tetapi itu tidak terbukti, jadi kita putuskan tidak dilanjutkan. Hanya satu itu saja dugaan kasus yang kami temukan saat kampanye Pilwali,” tegas Hardy Sarjana.mis
Komentar