Penyu Hijau Dilepasliarkan di Pesisir Sumberkima
SINGARAJA, NusaBali - Seekor penyu hijau (Chelonia Mydas) dilepasliarkan di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kamis (21/11).
Penyu berjenis kelamin jantan tersebut merupakan sitaan polisi saat mengungkap kasus penyelundupan belasan penyu hijau di wilayah Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana pada 27 Mei 2024 lalu.
Saat itu ada sebanyak 15 ekor penyu hijau yang diamankan polisi dan 1 ekor di antaranya dalam kondisi sakit. Penyu-penyu yang dalam kondisi sehat tersebut lalu dilepasliarkan. Sedangkan penyu yang sakit dirawat di penangkaran milik kelompok pelestari penyu Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di Desa Sumberkima.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko mengungkapkan saat pertama kali disita, penyu tersebut mengalami kondisi medis serius, berupa prolapsus hemipenis. Sehingga tidak dapat dilepasliarkan langsung ke alam. “Selama lima bulan terakhir, penyu itu menjalani perawatan intensif,” ujarnya.
Penyu hijau berukuran panjang 89 centimeter dan lebar 71 centimeter ini juga sempat menjalani operasi hingga tiga kali di Klinik Veterinary Kedonganan, Badung dan Klinik Omah Lumba milik Yayasan JSI. “Setelah rangkaian operasi dan perawatan rehabilitasi, penyu tersebut akhirnya dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan,” lanjut dia.
Ratna menegaskan, penyu hijau merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, terutama melalui peran ekologisnya di habitat pesisir dan terumbu karang,” lanjut dia.
Kata Ratna, pelepasliaran ini juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa laut, terutama penyu yang terancam punah akibat perburuan, perubahan lingkungan, dan polusi laut. Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan ilegal satwa. Serta menegaskan akan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum terkait satwa dilindungi.7 mzk
1
Komentar