Dibayar dengan Cek Kosong, Pemilik Toko Grosir Lapor Polisi
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pemilik toko grosir di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, berinisial AAANP, 34, menjadi korban penipuan dengan modus bilyat giro atau cek kosong.
Akibat penipuan itu perempuan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 45 juta lebih.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi, Kamis (24/10) lalu namun baru dilaporkan pada Jumat (15/11). Awalnya, korban sedang berada di toko didatangi seseorang yang mengaku sebagai pemilik sebuah toko di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Orang tak dikenal itu lalu bertransaksi dengan memesan sejumlah minuman di toko korban. Di antaranya sebanyak 100 dus bir merk Draft Beer, 20 dus bir merk Bintang, 10 krat bir kecil, dan 5 dus anggur merah merek Orang Tua. Seluruh pesanan itu selanjutnya dikirim oleh dua karyawan toko korban ke alamat pemesan.
“Terduga pelaku lalu memberikan cek sebagai alat pembayaran pesanan senilai Rp 45.865.000 tertanggal 24 Oktober 2024 dengan batas waktu pencairan pada 26 Oktober 2024. Namun saat hendak dicairkan korban, ternyata cek tersebut tidak ada saldo,” ungkap AKP Diatmika, ditemui Kamis (21/11) di Mapolres Buleleng.
“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 45.865.000. Korban melapor ke Polsek Sawan untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Mengenai kasus dugaan penipuan ini, saat ini masih ditangani dan dalam penyelidikan,” tandas dia.7 mzk
Komentar