nusabali

Bendesa Dharma Kerti Dituntut 1,5 Tahun

  • www.nusabali.com-bendesa-dharma-kerti-dituntut-15-tahun

Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

DENPASAR, NusaBali

Bendesa Adat Dharma Kerti Kaliakah, I Nyoman Baliasa, 52, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan hibah Pemprov Bali di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (25/8). Dana hibah itu dimanfaatkan untuk pembangunan Pura Kahyangan Tiga di Desa Pakraman Dharma Kerti Kaliakah, Jembrana.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Pasek Budiawan di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa Baliasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, terdakwa Baliasa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KHUP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan,” tegas Pasek Budiawan.

Selain itu terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terkait kerugian negara Rp 184 juta, tidak menjadi pertimbangan karena sudah dikembalikan terdakwa. Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pledoi,” ujar kuasa hukum terdakwa, I Made Suardika.

Perbuatan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2012 sebelum Baliasa resmi dilantik sebagai bendesa. Saat itu, Baliasa menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang panitia pembangunan desa dan menyusun kepanitiaan. Saat sudah dilantik, pada 26 Desember 2012, Baliasa kembali menerbitkan SK tentang panitia pengajuan proposal pembangunan desa tahun 2012/2013. Tanggal 12 Maret 2013 panitia mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Gubernur Bali. Proposal itu untuk kegiatan pembangunan gedong simpen, gunung rata, dan paving halaman Pura Puseh dengan anggaran Rp 150 juta.

Selain itu ada pembangunan bale gong dan dapur senilai Rp 100 juta. “Dari mengajukan proposal, panitia mendapatkan dana bantuan Rp 250 juta yang dikirim melalui Bank BPD Bali Cabang Negara rekening atas nama Panpem Pura Kahyangan Tiga,” jelas Pasek Budiawan. Setelah seluruh dana masuk rekening, terdakwa memerintahkan saksi I Ketut Tirta dan I Wayan Astawa menarik semua dana bantuan Rp 250 juta dan kemudian menyerahkan uang itu ke saksi I Ketut Desen selaku bendahara.

Kemudian terdakwa Baliasa menyiapkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat fiktif. “Karena pada kenyataannya belum dilakukan pengerjaan pembangunan sesuai laporan, seolah-olah dana hibah sudah digunakan sesuai peruntukannnya,” lanjut JPU. Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2014, terdakwa kembali memerintahkan panitia mengajukan proposal bantuan senilai Rp 100 juta. Proposal itu untuk pembangunan Bale Agung dan Pura Puseh. Baliasa diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara Rp 184.600.000. *rez

Komentar