Kemenperin Ancam Blokir IMEI
11 Ribu iPhone 16 Lolos Masuk RI
Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
International Mobile Equipment Identity (IMEI)
iPhone 16
TKDN
Juru bicara Kemenperin
Febri Hendri Antoni Arif
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) 11 ribu iPhone 16 yang lolos masuk ke Indonesia jika terbukti untuk diperjualbelikan.
Sebelumnya, ada 9.000 iPhone 16 masuk ke Tanah Air yang dibawa orang dari luar negeri. Sekarang jumlahnya bertambah 2.000 unit berdasarkan penelusuran pada 25 Oktober 2024 sampai 10 November 2024.
Namun, Juru Bicara Menperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan belum ada tindakan yang diambil pihaknya. Ia menegaskan sejauh ini Kemenperin belum menemukan bukti iPhone 16 itu diperjualbelikan di Indonesia.
"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (memblokir IMEI)," tegas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (21/11).
"Kalau hukuman (penjual iPhone 16) itu kan nanti penegak hukum ya. Tapi kalau di sisi kami, itu yang bisa kami sampaikan, nonaktifkan IMEI," imbuhnya.
Kemenperin juga akan menyusun cara untuk mengecek ulang barang elektronik yang masuk ke Indonesia. Ini dilakukan agar tak ada iPhone 16 yang diselundupkan dari luar negeri untuk dijual.
Ia mencontohkan saat iPhone 16 masuk ke Indonesia IMEI-nya akan didaftarkan melalui Bea Cukai. Pendaftaran di bandara atau di pelabuhan bakal menyesuaikan dengan paspor pemilik barang bawaan tersebut.
"Nanti gampang saja, dilihat apakah handphone (iPhone 16) itu dipakai oleh orang yang pegang paspor itu atau tidak. Nanti kita buat mekanismenya bagaimana mencari itu," jelas Febri.
"Ini juga jadi subjek perhatian Pak Menteri (Menperin Agus Gumiwang) untuk mempertimbangkan, ya seperti yang kami sampaikan untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEI iPhone 16 series yang diperjualbelikan di Indonesia. Termasuk iPhone yang masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan lewat jalur bawaan penumpang," tambahnya.
Jubir Menperin itu menegaskan iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena tak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apple pun tengah mengajukan proposal investasi baru agar syarat TKDN itu bisa terpenuhi.
Proposal senilai US$100 juta atau Rp1,59 triliun (asumsi kurs Rp15.930 per dolar AS) itu baru diterima Kemenperin pada 19 November 2024. Menperin Agus dan jajarannya masih mengkaji niat investasi baru Apple untuk jangka waktu dua tahun tersebut. 7
1
Komentar