UMK 2025 Dibahas Awal Desember
MANGUPURA, NusaBali - Menjelang satu bulan berakhirnya tahun 2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2025 belum dibahas.
Penetapan UMK menjadi penting karena menjadi acuan perusahaan untuk memberi upah kepada pekerjanya. UMK 2025 rencana bakal dibahas awal Desember mendatang.
“Untuk masalah UMK, belum kita bahas. Saat ini masih dibuatkan skema normatif,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung I Putu Eka Merthawan, Jumat (22/11).
Dikatakan, mengenai besaran UMK akan dibahas lebih lanjut dengan Dewan Pengupahan Badung. Sesuai perencanaan rapat akan dilakukan pada awal Desamber mendatang. “Awal Desember kami rapat dengan Dewan Pengupahan,” ucap birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini.
Apakah UMK Badung 2025 akan naik, Eka Merthawan tidak bisa memastikan. Sebab saat ini banyak indikator yang wajib dipenuhi. Dalam pembahasan UMK tersebut, biasanya penentuan besaran upah harus melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengacu pada indikator perekonomian di daerah masing-masing.
“Namun demikian, besaran UMK di Badung akan diputuskan bersama Dewan Pengupahan, artinya harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Badung,” kata mantan Kepala Dinas LHK Badung ini.
Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada 2018 UMK Badung sebesar Rp 2.499.580,99, pada 2019 meningkat menjadi Rp 2.700.297,34, dan pada 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64.
Hanya saja pada 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. Hal itu karena pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK. Namun pada 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40.
Begitu juga pada 2023 UMK Badung kembali meningkat 6,8 persen, sehingga menjadi Rp 3.163.837,32. Dan pada tahun ini UMK Badung naik 4,89 persen menjadi Rp 3.318.628,06. 7 ind
Komentar