nusabali

Jual Vape Ilegal, Dua Warga Australia Dideportasi

  • www.nusabali.com-jual-vape-ilegal-dua-warga-australia-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berinisial CPG, 22, dan ICB, 23, dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (20/11).

Pendeportasian kedua warga negara Australia itu lantaran melanggar peraturan keimigrasian dan perdagangan dengan menjalankan bisnis penjualan produk vape secara ilegal di Bali.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan CPG dan ICB diamankan saat operasi pengawasan keimigrasian rutin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah beach club di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta. Keduanya hendak mendistribusikan produk vape ke salah satu klien bisnis dengan mengendarai motor.

Akibat menjalankan bisnis penjualan produk vape secara ilegal di Bali, keduanya akhirnya dideportasi oleh petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. “Mereka dideportasi dengan pengawalan ketat petugas hingga pesawat lepas landas. Kami kembali mengingatkan agar semua warga negara asing yang beraktivitas di Indonesia harus mematuhi ketentuan izin tinggal serta aturan terkait kegiatan usaha yang dijalankan,” ujar Dudy pada Jumat (22/11).

Dudy menjelaskan, CPG bersama teman wanitanya yang berinisial ICB mengelola pemasaran dan penjualan produk vape dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Produk vape yang mereka pasarkan didatangkan langsung dari luar negeri dan disalurkan ke sejumlah toko di Bali, melalui koneksi pribadi yang dimiliki CPG dan ICB. Penjualan produk vape tersebut dilakukan tanpa melalui jalur e-commerce resmi yang menyebabkan bisnis ini tidak terdaftar dalam sistem yang seharusnya mengikuti aturan perdagangan barang-barang elektronik.

Selain melanggar peraturan keimigrasian, bisnis vape ilegal yang mereka jalankan juga melanggar sejumlah ketentuan hukum lainnya. Perusahaan yang mereka dirikan tidak terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, sehingga dianggap tidak sah secara hukum.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang, CPG mengaku tidak menyadari bahwa kegiatan penjualan yang dijalankannya melanggar peraturan Indonesia. Dia menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya dan mengakui bahwa bertanggung jawab penuh atas segala kesalahan yang terjadi,” ungkap Dudy.

Dudy menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan langkah tegas dalam memberantas tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Pihaknya mengimbau kepada seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia, terutama terkait izin tinggal dan kegiatan usaha.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa pengawasan terhadap kegiatan bisnis yang melibatkan WNA akan terus diperketat. “Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Bali, terutama yang berhubungan dengan sektor bisnis yang berpotensi melanggar peraturan,” tegasnya. 7 ol3

Komentar