nusabali

Sejoli Diringkus Usai Nyopet di Tempat Hiburan Malam

  • www.nusabali.com-sejoli-diringkus-usai-nyopet-di-tempat-hiburan-malam

DENPASAR, NusaBali - Aparat Polsek Kuta meringkus pasangan kekasih Salim Alem, 37, (warga negara Aljazair) dan Winona Auliafebe Suryawijaya, 28 (asal Surabaya), pada Senin (18/11) subuh sekitar pukul 03.30 Wita.

Keduanya ditangkap selang beberapa jam setelah polisi menerima laporan kehilangan HP dari Baiq Tri Wulan Siswanti, 24, saat berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung. 

Dari tangan kedua pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Kuta ini diamankan barang bukti berupa tiga HP hasil curian dan satu dompet. Keduanya beraksi di tempat hiburan malam menyasar pengunjung yang teledor saat joget. HP hasil curian ini rencananya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Jumat (22/11) mengatakan korban datang ke tempat hiburan malam itu seorang diri. Pada saat joget ditengah kerumunan orang banyak sekitar pukul 00.15 Wita dinihari itu korban merasa ada yang membuka tasnya. Setelah dicek ternyata benar dan HP-nya hilang. 

Kehilangan itu sebelum dilaporkan ke Polsek Kuta dilaporkan ke satpam setempat. Namun setelah dilakukan serangkaian pengecekan oleh Satpam tidak berhasil menemukan HP korban yang hilang. "HP yang hilang adalah merk Redmi Note 12 yang harganya Rp 3.800.000. Merasa dirugikan dengan kejadian itu korban langsung lapor ke Polsek Kuta," ungkap AKP Sukadi. 

Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhon langsung melakukan penyelidikan. Pada hari itu juga, sekitar pukul 03.30 Wita kedua tersangka ditangkap di sekitar Jalan Kayu Aya. Pada saat disergap petugas keduanya sempat mengelak, namun setelah polisi berhasil menemukan barang bukti keduanya akhirnya pasrah. 

Para tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Dalam beraksi keduanya membagi tugas. Tersangka Salim Alem berperan sebagai pemetik, sementara tersangka Winona berperan sebagai pembawa kabur barang hasil curian. 

"Kedua tersangka berhasil mencuri beberapa HP pengunjung pada malam itu. Caranya bagi peran. Yang laki-laki yang mengambil. Sementara yang perempuan yang membawa kabur HP hasil curian. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," ungkap AKP Sukadi. 7 pol

Komentar