Hibah Rp 2,2 Miliar Pura di Desa Adat Majangan, Polres Gianyar Ungkap Laporan Fiktif
GIANYAR, NusaBali.com – Dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah dari Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar, mulai terkuak. Polres Gianyar mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana hibah senilai Rp2,2 miliar tersebut.
Penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolres Gianyar AKBP Umar, bersama Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, mengungkap adanya nota fiktif, mark up harga, nota ganda, serta pembelian barang yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana mengklaim pembangunan telah rampung, meski faktanya progres di lapangan baru mencapai sekitar 15 persen.
"Proyek ini seharusnya selesai pada 10 Januari 2024, namun saat dicek, hanya dilakukan perataan jalan dengan progres sekitar 15 persen. Laporan keuangannya dibuat fiktif," ujar AKP M Gananta, Sabtu (23/11) di Mapolres Gianyar.
Sebelumnya dana hibah sebesar Rp2.258.245.418 diterima Desa Adat Majangan melalui rekening, namun seluruh dana ditarik Bendesa Adat Majangan, IWW, dan langsung diserahkan kepada pemborong IMP. Penyidik menemukan bukti bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup mewah.
"Modus terlapor mengalihkan dana hibah untuk kebutuhan keluarga dan foya-foya, kemudian membuat laporan fiktif sebagai bentuk pertanggungjawaban," jelas AKP Gananta.
Sementara itu hasil audit Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023 mengungkap penggunaan dana baru mencapai Rp790 juta atau sekitar 35 persen dari total bantuan. Sisanya, Rp1,46 miliar, tidak digunakan sesuai peruntukan. Bahkan, dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan proyek telah selesai, padahal di lokasi hanya ditemukan material yang belum terpakai.
Temuan lain juga menunjukkan ketidaksesuaian antara nilai hibah yang disetujui dan hasil verifikasi teknis perangkat daerah. "Dari hasil cek fisik, kami menemukan bukti bahwa laporan yang dibuat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya," tegas Kapolres Gianyar AKBP Umar.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 6 saksi dari Desa Adat Majangan, 12 penyedia dalam laporan keuangan, serta seorang pendamping teknis. Barang bukti berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), formulir penarikan dana, hingga laporan hasil pemeriksaan Inspektorat telah diamankan.
"Dengan alat bukti yang ada, status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Kapolres Gianyar. Dua terlapor, yakni IWW dan IMP sebagai pemborong, kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi tamparan bagi pengelolaan dana hibah di Bali. Diharapkan, dengan penindakan tegas, penyalahgunaan serupa tidak lagi terjadi, sehingga dana bantuan benar-benar digunakan sesuai tujuan untuk kemajuan masyarakat adat. *nvi
1
Komentar