Polres Gianyar Ungkap Dugaan Korupsi Hibah Pemkab Badung Rp 2,2 Miliar
Untuk Pembangunan Parantenan dan Senderan Pura di Payangan
GIANYAR, NusaBali - Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemerintah Kabupaten Badung untuk pembangunan parantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023.
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kanit 3 Satreskrim Polres Gianyar Iptu Gede Andika Arya Paramartha serta Kasi Humas Polres Iptu I Nyoman Tantra, langsung memimpin pengungkapan kasus yang dilaksanakan di Lobby Mapolres Gianyar, Sabtu (23/11).
Kasus ini berawal pada tahun 2023 saat Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar mengajukan permohonan bantuan pembangunan parantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja kepada Pemerintah Kabupaten Badung dengan jumlah dana sebesar Rp 2.758.245.418,00.
Berdasarkan dana yang dimohonkan sesuai proposal, selanjutnya disetujui dana hibah sebesar Rp 2.258.245.418, yang dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Perubahan Anggaran 2023.
Adapun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Badung pada 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023 di mana Sekretaris Daerah Kabupaten Badung bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung yaitu I Wayan Adi Arnawa SH selaku Sekda Kabupaten Badung, dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Majangan adalah I Wayan Wirawan selaku Bendesa.
Terhadap penggunaan dana sebesar Rp 2.258.245.418 tersebut setelah masuk ke rekening selanjutnya ditarik oleh Bendesa Adat Majangan I Wayan Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong atas nama I Made Purna.
Namun hingga saat ditentukan kegiatan tersebut harus selesai dilaksanakan pada 10 Januari 2024, proyek yang dijanjikan belum selesai dikerjakan.
Anehnya, meski proyek senilai Rp 2.258.245.418 belum selesai, dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah oleh Desa Adat Majangan dilaporkan bahwa kegiatan proyek telah dilaksanakan secara keseluruhan.
Dalam penelusuran, penyidik Polres Gianyar menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, kemudian nota ganda, dan pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Badung oleh Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023, antara lain ditemukan sejumlah temuan.
Pertama, terdapat besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah.
Kedua, terdapat realisasi fisik bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa Adat Majangan.
Ketiga, berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan parantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023 baru digunakan sebesar 35 persen dari nilai bantuan Rp 2.258.245.418 sebesar Rp 790.385.896 dan masih ada dana sebesar Rp 1.467.859.521.
Dari dugaan kasus ini turut diamankan barang bukti proposal, NHPD, 3 lembar formulir penarikan, surat pernyataan I Wayan Wirawan tanggal 18 Desember 2023, surat pernyataan I Made Purna tanggal 18 Desember 2023, SPJ tanggal 10 Januari 2024 dan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Gianyar telah memeriksa 6 orang saksi dari Desa Adat Majangan, Kabag Kesra Kabupaten Badung I Putu Sudika, 12 saksi penyedia dalam LPJ, serta seorang pendamping teknis Ni Made Setiana.
“Kasus ini kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Saat ini seluruh barang bukti dan alat bukti serta audit sudah lengkap. Sehingga naik status,” kata AKBP Umar.
Dua orang terlapor yakni I Wayan Wirawan selaku Bendesa Adat dan I Made Purna selaku pemborong, kemungkinan besar akan menjadi tersangka. “Modus terlapor mengalihkan dana hibah tersebut, dari yang seharusnya dipakai bangun pura. Dipakai untuk menghidupi keluarga dan foya-foya. Akhir tahun anggaran dibuat laporan fiktif sebagai pertanggungjawaban,” ujar AKBP Umar.
Mirisnya lagi, saat dicek ke lokasi progres pembangunan diperkirakan baru sekitar 15 persen. “Baru dilaksanakan perataan jalan dan itupun dilakukan oleh beberapa warga. Ada alat bukti pembelian material tapi saksi di TKP saat kita periksa tidak ada menerima pembayaran,” imbuh AKP Gananta. 7 nvi
1
Komentar