OJK dan Satgas Pasti Soft Launching IASC
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Satgas PASTI
Pembentukan IASC
Ketua Dewan Komisioner OJK
Mahendra SIregar
DENPASAR, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) didukung asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) pada Jumat (22/11).
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa. Sekaigus melakukan upaya penindakan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, mengatakan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan, sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya. “Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhir hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (23/11).
Bersama jajaran anggota Satgas Pasti dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK kemudian menginisiasi dibentuknya IASC yang diharapkan memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi. “Ini janji kita untuk bisa melaunching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun OJK sebagai hadiah OJK untuk bangsa Indonesia,” kata Friderica.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas. Untuk itu, upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.
“Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang baik sesuai dengan harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua. Kita yakin bahwa hal ini nanti akan juga didukung penuh oleh semua pihak dan pada saatnya nanti kita menghasilkan selalu yang terbaik kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara kita,” kata Mahendra. 7 k17
1
Komentar