Kejari Jembrana Musnahkan 319 Gram Shabu dan 3.115 Butir Pil Koplo
NEGARA, NusaBali - Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti (BB) berbagai perkara tindak pidana umum, Senin (25/11).
Pemusnahan BB digelar di halaman Kantor Kejari Jembrana, dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Jembrana, Empu Guana Putra.
Pemusnahan mencakup barang bukti dari 36 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum (inkracht van gewijsde) selama lima bulan Juli hingga November 2024. Perkara terbanyak adalah narkotika, yakni sebanyak 15 perkara.
Selanjutnya perkara pencurian ada enam perkara. Sisanya, dua perkara migas, tiga perkara kesehatan, satu perkara penipuan, satu perkara pengancaman, tiga perkara perlindungan anak, satu perkara kekerasan dalam rumah tangga, satu perkara pencabulan, dua perkara konservasi sumber daya alam, dan satu perkara perjudian.
BB yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu seberat 329,68 gram bruto atau 319,48 gram netto. Kemudian, 3.115 butir pil koplo, 24 handphone, satu timbangan digital, serta berbagai barang-barang lainnya dengan total 146 buah.
Empu mengungkapkan, dari total 36 perkara tersebut, yang terbanyak adalah perkara narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa kasus narkotika di Jembrana masih tergolong tinggi. Berkaca dari hal tersebut, Empu berharap peran serta semua pihak untuk bersama memerangi narkoba.
Melalui pemusnahan BB ini diharapkan bisa membuat jera para pelaku dan meminimalisir terulangnya kasus-kasus serupa. "Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama pihak kepolisian dan PN (Pengadilan Negeri) sudah aktif dalam penanganan kasus narkoba,” katanya.ode
1
Komentar