Bawaslu Awasi Ketat Incumbent yang Pantau Coblosan
BANGLI, NusaBali - Usai cuti kampanye, calon-calon incumbent yang berlaga di Pilkada Serentak 2024 di Bali sudah kembali ke posnya masing-masing.
Sebagai bagian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para calon incumbent atau petahana ini berpotensi terlibat memantau langsung kegiatan pencoblosan di TPS-TPS, Rabu (27/11) ini sebagai bagian tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman ‘Dodo’ Gede Putra Wiratma menuturkan pihaknya tidak dalam posisi melarang hal itu dilakukan. Sebab, saat hari coblosan, calon incumbent ini berstatus kepala daerah yang sah dan berhak memantau kondusivitas di wilayahnya masing-masing. “Tidak ada aturan dari kami untuk melarang hal itu karena sudah dikembalikan jabatannya. Kalau saat ini dia petahana, menjabat kepala daerah kan memang tugas dia memastikan wilayah kerjanya aman,” ungkap Dodo ditemui di sela pengecekan kesiapan TPS di Bangli, Selasa (26/11).
Meski begitu, Dodo memastikan jajarannya mengawasi secara ketat calon incumbent yang ikut memantau pelaksanaan Pilkada 2024. Bawaslu akan melihat apakah yang dilakukan murni pemantauan atau justru memuat konten-konten memohon dukungan dan lain-lain.
“Bawaslu nanti pasti ikut, apakah konten-konten yang disampaikan berkaitan dengan mohon dukungan atau apa,” imbuh Dodo. Untuk diketahui sejumlah Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah di Bali berstatus incumbent dan masih menjabat hingga saat ini di kabupaten/kota di Bali. Mereka, yakni Walikota-Wakil Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa), Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang maju sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bali mendampingi Cagub Wayan Koster. Kemudian Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Bupati-Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar (Sedana Arta-Diar), dan Bupati Karangasem I Gede Dana.
Sementara itu, pemantauan Pilkada dari Pemkab Gianyar terkonfirmasi dilakukan ASN tertinggi di Gianyar, yakni Sekretaris Daerah I Dewa Gede Alit Mudiarta. Ini sesuai Surat Tugas Nomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024 yang beredar di grup WhatsApp. Menurut Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, hal itu sah-sah saja. Asalkan, pemantauan yang dilakukan itu tidak mengintervensi kegiatan yang berlangsung di dalam TPS. “Saya tegaskan, semua orang sama di hadapan Tuhan dan di TPS,” tegas Lidartawan. 7 ol1
1
Komentar