Bendahara LPD Patemon Diganjar 2 Tahun Penjara
Gelapkan Uang Nasabah untuk Tajen
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, Putu Suastama alias Seleman, 54. Hukuman ini dijatuhkan akibat perbuatannya menggelapkan uang LPD.
Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa Suastama pada Senin (25/11) dalam sidang di Ruang Sidang Cakra PM Singaraja. Sidang dipimpin I Made Bagiarta selaku hakim ketua, bersama Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Suastama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Yakni melakukan penggelapan dalam jabatan atau pekerjaannya, yang dilakukan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua, Kushandari dalam putusan yang diterima, Selasa (26/11) siang.
Vonis 2 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang Senin (18/11) lalu, jaksa Kadek Adi Pramarta menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suastama, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Meski berbeda 4 bulan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kemudian belum pernah dihukum, dan terdakwa Seleman adalah tulang punggung keluarga. “Yang memberatkan, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan atas tugas yang diembankan kepadanya,” ujar majelis hakim.
Untuk diketahui, penggelapan ini dilakukan terdakwa pada rentang tahun 2017-2018, saat menjabat sebagai bendahara LPD Desa Adat Patemon. Tugasnya yang lekat dengan keuangan lembaga, akhirnya terbuai dan mulai melakukan aksi penggelapan.
Terdakwa melakukan pencairan uang tabungan nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan. Agar terlihat aman, ia membuat Bukti Kas Keluar (BKK) secara fiktif lalu mencatatkan dalam neraca percobaan (penarikan tabungan per hari), yang menggambarkan seolah-olah ada penarikan dari nasabah.
Namun, pencatatan pada neraca dengan data yang sesungguhnya atau pada buku tabungan masyarakat berbeda. Uang nasabah diketahui digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya. Yakni uang simpanan berjangka sebesar Rp 244.391.000, tabungan sukarela sebesar Rp 202.879.000, tabungan wajib sebesar Rp 8.488.000, dan deposito sebesar Rp 50.000.000.
Selain itu, terdakwa juga melakukan pencatatan pada pos jumlah pinjaman yang tidak sebagaimana mestinya, sebesar Rp 22.777.000. Serta menggunakan uang kas sebesar Rp 5.773.445, 52. Sehingga jumlah keseluruhan uang LPD Desa Adat Patemon yang digunakan terdakwa sebesar Rp 272.941.445,52.
“Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang LPD Desa Adat Patemon tersebut tanpa izin Ketua LPD dan uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi yaitu bermain judi ayam. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan LPD Desa Adat Patemon/nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 272.941.445,52,” ujar jaksa.7 mzk
Komentar