Sudirta : Polri Darurat Reformasi
Kasus Penembakan oleh Oknum Polri Terjadi Beruntun
DENPASAR,NusaBali - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, Wayan Sudirta menyatakan lembaga Polri saat ini sedang dalam posisi “Darurat Reformasi”, menyusul berbagai kasus penembakan beruntun yang melibatkan oknum Polri.
Hal itu diungkapkan Sudirta menyikapi kasus penembakan oleh anggota Polri hingga menimbulkan beberapa korban tewas.
“Dimulai dari kasus meninggalnya tahanan di Sumbar dan Sulteng, kasus meninggalnya pelajar karena Patroli di Bekasi, kasus penembakan polisi di Solok Selatan, dan terakhir penembakan terhadap Paskibraka di Jateng. Badai persoalan seolah sedang menimpa Polri secara bertubi-tubi. Yang kemudian menjadi pertanyaan apa yang sebenarnya sedang terjadi dan mengapa hal ini bisa menimpa Polri?” ujar Sudirta dalam keterangannya, Selasa (27/11).
Sudirta mengatakan, publik masih belum lupa dengan kasus penembakan oleh Ferdi Sambo terhadap Bharada Eliezer (Alm). Pada saat itu, Komisi III DPR RI bagaikan terusik setelah beberapa saat dibuai dengan kinerja apik Polri selama masa Pandemi Covid-19.
Advokat senior ini menegaskan, masyarakat sontak kaget ketika peristiwa ini diberitakan dan mulai menerka atau mereka-reka pokok permasalahan kejadian tersebut. Komisi III saat itu mengingatkan Kapolri bahwa persoalan tersebut merupakan musibah besar namun menjadi momentum bagi Kapolri dan jajarannya untuk melaksanakan reformasi kultur dan struktur. “Tentunya dengan menjalankan revolusi mental,” ujar politisi PDIP asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini.
Kata Sudirta, Polri kerap diidentikkan dengan pelanggaran HAM, penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, backing atau keterlibatan dalam pelanggaran hukum, penegakan hukum yang tidak transparan dan akuntabel, dan rentan intervensi. “Polri pada saat ini benar-benar dalam kondisi Darurat Reformasi,” ujar Sudirta.
Kasus penembakan Paskibra yang merupakan masyarakat sipil, maupun kasus penembakan di Solsel menurut Sudirta harus dibuka seluas-luasnya dan ditindak tegas sesuai aturan. Baik dari sisi penegakan hukum maupun pelanggaran etiknya. “Arogansi seperti ini tidak boleh didiamkan begitu saja. Tidak hanya pelaku saja namun juga para pimpinan dan atasan pengawas atau pengendali yang melekat sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri dan juga Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api, Standar Polri, Senpi Non-Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api,” beber Sudirta.n nat
Komentar