Proyek Akomodasi Wisata Dikeluhkan Warga
Satpol PP Badung Panggil Penanggung Jawab Proyek
MANGUPURA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melayangkan surat panggilan terhadap penanggung jawab proyek akomodasi wisata di ruas Jalan Pantai Cemongkak, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Langkah ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan aktivitas proyek telah memenuhi syarat perizinan. Aktivitas proyek tersebut diminta dihentikan sementara waktu sembari menunggu klarifikasi dokumen perizinan.
“Kami telah mengirimkan surat panggilan agar penanggung jawab proyek hadir di kantor Satpol PP Badung untuk memberikan klarifikasi terkait izin aktivitasnya. Pemanggilan akan dilakukan setelah tahapan pencoblosan Pilkada serentak selesai, mengingat sebelumnya jadwal kami cukup padat,” ujar Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, Rabu (27/11).
Pemanggilan ini tidak semata-mata didasari atas keluhan masyarakat atas dampak proyek, tetapi juga bertujuan untuk memastikan aktivitas pembangunan sesuai dengan izin yang dimiliki. Suryanegara menekankan pentingnya kepatuhan terhadap izin untuk mencegah adanya improvisasi pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Jangan sampai proyek berjalan tanpa izin yang sah atau tidak sesuai dengan izin yang dikantongi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta aktivitas proyek dihentikan sementara hingga proses pengurusan perizinan selesai,” tegas birokrat asal Denpasar ini.
Apabila proyek terbukti tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, pengelola akan diminta untuk menghentikan kegiatan sepenuhnya sampai seluruh proses perizinan rampung. Satpol PP akan menjalankan prosedur sesuai aturan untuk memastikan keseriusan pihak terkait dalam memenuhi persyaratan administrasi.
“Setelah izin diperoleh, kami akan membuat surat pernyataan agar pihak proyek tidak mengulangi pelanggaran serupa, karena aktivitas seperti itu berpotensi menimbulkan keluhan dari masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, aterial batu kapur (limestone) kerap berceceran di ruas Jalan Pantai Cemongkok, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Masyaraka sekitar pun khawatir material batu kapur itu mengakibatkan kecelakaan. Selain masalah limestone yang berceceran, masyarakat juga mengeluhkan aktivitas proyek yang menggunakan alat berat di luar jam kerja yang wajar, sehingga mengganggu kenyamanan.
Khawatir mengakibatkan hal yang tidak diinginkan, Desa Adat Pecatu pun memanggil pemilik lahan dan pemilik proyek untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Rapat koordinasi dengan pemilik lahan dan pemilik proyek pun telah digelar pada Minggu (24/11) di Kantor Desa Adat Pecatu. Rapat koordinasi itu juga dihadiri berbagai pihak termasuk perwakilan masyarakat.
“Saya sebagai wakil rakyat dan Bendesa Adat Pecatu, tidak tinggal diam melihat limestone yang berserakan. Tidak ada maksud untuk menghakimi, tetapi kami ingin mencari solusi terbaik sesuai aturan yang ada,” ujar Sumerta, Senin (25/11).
Dikatakan, dari hasil rapat disepekati pembangunan akomodasi berupa vila di kawasan tersebut ditunda untuk sementara waktu atas permintaan pemilik lahan. Sementara dari pelaksana proyek juga menyepakati akan melakukan segala cara supaya limestone tidak lagi berceceran di jalan. Serta akan mengurus perizinan yang diperlukan untuk melanjutkan kegiatan proyek di masa mendatang. Perwakilan dari pelaksana proyek juga telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi kejadian serupa. 7 ol3
1
Komentar