Berkas Korupsi Pepadu dan Santunan Kematian Belum Lengkap
Kejaksaan Negeri Jembrana belum melanjutkan dua berkas perkara dugaan korupsi menyangkut program Pemkab Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Kedua kasus itu yakni Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu Berbasis Organik (Pepadu) tahun 2013 dan santunan kematian tahun 2015. Kedua berkas perkara yang masih berstatus P-19 atau dikembalikan untuk dilengkapi pihak penyidik Polres Jembrana itu dinilai masih kekurangan keterangan saksi-saksi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan mengatakan, pelimpahan tahap pertama kasus dugaan korupsi Pepadu tahun 2013 dengan tersangka KRA, 55, telah diterima dari penyidik Polres Jembrana pada Rabu (1/3). Dikatakan, berkas itu sudah dua kali dikembalikan ke penyidik atau P-19. Tetapi begitu diterima kembali setelah dikembalikan dua kali, Pasek Budiawan menilai masih terdapat beberapa kekurangan, sehingga kembali dikembalikan ke penyidik sekitar dua minggu lalu. “Jadinya sudah tiga kali P-19. Kami kembalikan, karena masih ada kekurangan mengenai saksi dan unsur-unsur tindakan tersangka,” katanya, Jumat (25/8).
Mengenai berkas kasus dugaan korupsi dana santunan kematian tahun 2015 dengan tersangka oknum PNS Pemkab Jembrana bernisial IS, yang dilimpahkan penyidik pada Senin (24/7) juga masih ditetapkan P-19. Berkas tersebut dikembalikan seminggu lalu. Kekurangannya juga sama seputaran keterangan saksi-saksi. “Yang santunan kematin baru sekali P-19. Untuk P-19 ini, tidak ada batasan sampai harus berapakali. Tetapi yang pasti, kami kembalikan biar dilengkapi sehingga benar-benar tepat, sebelum kami minta pelimpahan tahap dua dan pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.
Kanit III Sat Reskrim Polres Jembrana, Iptu Putu Mertha mengaku masih berusaha melengkapi kekurangan kedua berkas kasus dugaan korupsi itu. Menurutnya, khusus berkas kasus Pepadu perlu dilengkapi. Sedangkan berkas kasus dana santunan kematian, petunjuknya sama seputaran saksi-saksi, namun memerlukan waktu lebih banyak. “Sedang kami proses. Kalau yang Pepadu, minggu depan sudah kami ajukan kembali. Mudah-mudahan nanti langsung bisa ke tahap dua,” harapnya.
Iptu Mertha menambahkan, dalam kedua kasus korupsi itu, tidak menutup kemungkinan menjerat sejumlah tersangka lain. Namun untuk berkas perkaranya, sengaja dipisahkan karena memiliki peran berbeda-beda. Karena itu, selain berupaya menyempurnakan berkas yang sudah diajukan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kedua perkara itu. *ode
Komentar