Jaya–Wibawa Unggul di TPS Tempat Nyoblos
Nyoblos di TPS 9, Ngurah Ambara ungguli Jaya Negara. Adi Susanto kalah di TPS tempat dia nyoblos, yakni TPS 11 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
DENPASAR, NusaBali
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar nomor urut 2, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya–Wibawa) menyapu bersih suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) tempat mereka nyoblos, Rabu (27/11).
Di TPS 10 Kelurahan Penatih tempat Jaya Negara memberikan suara, pasangan calon nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra dan Nengah Yasa Adi Susianto (Abdi) hanya memperoleh 1 suara dari 395 suara sah. Sedangkan Jaya Wibawa memperoleh 394 suara.
Di tempat Arya Wibawa mencoblos di TPS 08 Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, suara juga disapu bersih. Pasangan Abdi hanya diberikan 2 suara dari 515 suara sah. Sedangkan pasangan Jaya–Wibawa raih 514 suara sah.
Di sisi lain, di tempat mencoblos Calon Walikota Denpasar Gede Ambara Putra yakni di TPS 9 Banjar Kerta Bumi, Sumerta Kaja, Denpasar Timur, pasangan Abdi unggul dengan raihan suara sebanyak 233 suara dari suara sah sebanyak 422 suara. Sementara, pasangan Jaya–Wibawa hanya meraih 189 suara sah.
Sementara di tempat pencoblosan Calon Wakil Walikota Denpasar, Nengah Yasa Adi Susanto di TPS 11 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, dia kalah. Hasilnya paslon Abadi di TPS ini hanya meraih 76 suara, sedangkan paslon Jaya–Wibawa mendapat 290 suara dari 366 suara sah.
Ketua KPPS Ketut Suratmaja, menjelaskan tidak ada kendala signifikan karena sudah ada pengalaman saat Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024 lalu. “Hasilnya penghitungan berjalan lancar tidak ada kendala. Petugas juga menjalankan dengan baik, tidak hambatan,” kata Suratmaja.
Sementara Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan pemungutan suara di Kota Denpasar berlangsung lancar dan aman. Bahkan, tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar.
Dia berharap rekap kecamatan dan kota tidak ada penghitungan suara ulang. “Astungkara utk pemungutan suara ulang, tidak ada rekomendasi Bawaslu. Semoga di rekap kecamatan dan kota juga tidak ada penghitungan suara ulang. Sementara saat ini sirekap hanya menampilkan foto C hasil plano. Rekap total baru muncul setelah selesai pleno di kecamatan pada 3 Desember 2024,” ujarnya. 7 mis
Komentar