Jadi Terdakwa Kasus Narkoba, Oknum ASN Divonis 16 Bulan Penjara
Dalam sidang pada Selasa (5/11) lalu, Wira juga sudah dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan, atas perkara pencurian sepeda motor.
SINGARAJA, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan kepada Gede Wira Pradnyana, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, yang menjadi terdakwa narkotika.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (26/11) siang di Ruang Sidang Candra PN Singaraja. Sidang dipimpin hakim ketua I Made Bagiarta, didampingi hakim Anggota I Gusti Made Juliartawan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Wira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ujar majelis hakim dalam putusannya, yang diterima Rabu (27/11) siang.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 tas selempang, 1 paket shabu dengan berat 0,48 gram, 1 kotak kacamata, 1 pipet kaca, 2 korek gas api, dan 1 bong dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis 16 bulan penjara yang diterima Wira, itu lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/11) lalu, jaksa Gede Dewangga Prahasta Dyatmika menuntut hukuman penjara selama 15 bulan
Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat Wira, diketahui saat ia tertangkap pada Kamis (4/7) sekitar pukul 23.00 Wita di Perumahan Graha Asri LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Awalnya oknum ASN tersebut ditangkap terkait dengan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya.
Saat ditangkap, dilakukan juga penggeledahan terhadap badan Wira, kemudian ditemukan barang bukti 1 paket shabu dengan berat 0,48 gram, yang terdakwa simpan dalam tas selempangnya. Polisi kemudian melakukan menggeledah rumah terdakwa dan menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan penggunaan shabu.
Terdakwa Wira mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Paket shabu itu disebut didapat dari I Komang Darma alias Gogon. Namun paket tersebut belum dibayar oleh terdakwa, melainkan menggadaikan motor curian itu. Dalam sidang pada Selasa (5/11) lalu, Wira juga sudah dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan, atas perkara pencurian sepeda motor.7 mzk
Komentar