5 Sektor Dominan, Penerimaan Pajak di Bali Capai 13,57 T
DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp13,57 triliun atau 80,52 persen dari target sebesar Rp16,86 triliun tahun 2024. Penerimaan tersebut terhitung hingga bulan Oktober tahun 2024.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan saat kegiatan Media Briefing APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang digelar di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Bali, Selasa (26/11).
“Hingga 31 Oktober 2024, kontribusi terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Bali berdasarkan jenis pajaknya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp9.654,93 miliar serta dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp3.799,30 miliar,” ungkap Darmawan.
Sedangkan dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 57,26% dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 23,43% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2024 didukung lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp2.542,51 miliar atau berperan sebesar 18,73%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp2.009,82 miliar atau berperan sebesar 14,8%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp1.935,92 miliar atau berperan sebesar 14,26%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp1.380,40 miliar atau berperan sebesar 10,17%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp958,53 miliar atau berperan sebesar 7,06%.
Dari sisi kepatuhan, Darmawan mengungkapkan bahwa sejumlah 359.142 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga Oktober 2024. Capaian ini tumbuh positif 5,23% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). SPT PPh tersebut terdiri dari 36.045 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 281.312 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 41.785 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.
“Informasi terbaru mengenai persiapan Coretax, saat ini kami sedang melaksanakan edukasi tahap II dan tahap III secara bersamaan. Edukasi Coretax tahap II dilaksanakan secara mandiri berdasarkan inisiatif wajib pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk. Sedangkan untuk edukasi tahap III dilakukan dengan metode simulasi interaktif berbasis internet,” ungkap Darmawan tentang update Coretax. K17
1
Komentar