KPU Bali Tegaskan Belum Ada Pemenang Pilkada 2024
DENPASAR, NusaBali.com - Kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Bali sudah mendeklarasikan dan mengklaim kemenangan selang beberapa jam penutupan TPS, Rabu (27/11/2024) malam.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta mendeklarasikan pemenangan sekitar pukul 20.00 WITA, Rabu malam. Ini dilakukan setelah basis data TPS DPD PDIP Bali menunjukkan Koster-Giri unggul dengan 61,44 persen suara sah Pilgub Bali.
Rival Koster-Giri, Calon Gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya alias De Gadjah bahkan sudah lebih dulu mengakui keunggulan Koster-Giri sekitar pukul 19.30 WITA, Rabu malam. De Gadjah memberikan pernyataan pers setelah 80 persen basis data TPS Mulia-PAS terkonsolidasi.
Meski begitu, KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa belum ada pemenang Pilkada di Bali sampai detik ini. Sebab, angka perolehan suara yang dirilis mandiri oleh kontestan Pilkada di Bali bukanlah rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berjenjang yang dilakukan KPU.
“Terkait hasil (Pilkada) baik yang sudah terpublikasi di media massa cetak, daring, dan elektronik, bahwa itu bukan hasil KPU,” tegas Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan, ditemui di Denpasar, Kamis (28/11/2024).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada versi KPU dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS yang sudah selesai, Rabu pukul 18.00 WITA. Selanjutnya, rekapitulasi berlanjut di jenjang kecamatan mulai Kamis ini hingga Selasa (3/12/2024) nanti.
Rekapitulasi suara lanjutan bakal terus berjalan ke tingkat kabupaten/kota di mana pemenang resmi Pilbup/Pilwalkot di Bali akan terlihat. Lantas, rekapitulasi suara selanjutnya sampai ke tingkat provinsi di mana pemenang resmi Pilgub Bali akan ditetapkan.
“Jika sekarang sudah ada yang mengklaim kemenangan, ada yang mengucapkan selamat atas proses itu, saya kira itu karena mereka juga memiliki data dari saksi masing-masing,” jelas John.
Akan tetapi, lanjut John, hasil akhir dan otentifikasi hasil Pilkada dilakukan KPU. Hasil akhir itu berkekuatan hukum ketika dituangkan dalam Surat Keputusan KPU melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota untuk Pilbup/Pilwalkot dan Tingkat Provinsi untuk Pilgub Bali.
“Rapat pleno tingkat provinsi kami rencanakan 16 Desember. Tapi, kami masih melihat proses perkembangan. Semakin cepat, semakin baik. Dan, proses sengketa, keberatan-keberatan itu bisa dilakukan selama rekapitulasi,” tandas John. *rat
Komentar