Aniaya Anak Majikan, PRT Dipolisikan
Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Rukiati, 40, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
DENPASAR, NusaBali
Penyebabnya, perempuan ini menganiaya Julian Armando, 9, anak majikannya, Senin (21/8) sekitar pukul17.00 Wita.
Informasinya, penganiayaan ini terjadi di halaman rumah korban, Kuta Palace Residence Blok H Nomor 5, Lingkungan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Saat itu korban bermain dengan temannya. Tiba-tiba datang Rukiati lalu memukulnya. “Terlapor secara tiba-tiba menampar pipi kanan dan mulut sehingga mulut korban luka dan terasa sakit,” tutur sumber di kepolisian, Jumat (25/8).
Tak terima dianiaya, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ini melaporkan kejadian itu ke orangtuanya. Ibu korban, Henny Suryani Ondang, 43, marah besar ketika melihat anak kesayangan kesakitan akibat dianiaya. “Aksi ringan tangan PRT ini langsung dilaporkan. Terlapor sementara dimintai keterangan,” beber sumber. Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Sugriwo membenarkan terkait laporan tersebut. “Saya belum mendapatkan laporan hasil perkembangan penyidikan,” ungakapnya. *dar
Komentar